Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan


JAKARTA (INDOVIZKA) -Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kuat. Sehingga, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misalnya di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," kata Mahfud dalam akun twitternya dikutip merdeka.com, Sabtu (20/11).

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. Mahfud menuturkan teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tiga terduga terorisme di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Ketiganya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar