Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Udin Noor, kakek 60 tahun yang tinggal di Jalan Meranti Samarinda, Kalimantan Timur, untuk ketiga kalinya kembali dibekuk polisi terkait kasus pencurian motor (Curanmor). Bersama komplotannya dia menggasak 13 motor di Samarinda dan sekitarnya, untuk dijual ke Kalimantan Selatan.
Kakek Udin dihadirkan bersama 5 tersangka kasus Curanmor, di mana dua lainnya lagi adalah komplotannya. Tiga lagi komplotan Curanmor llain. Total 14 motor disita kepolisian dalam 10 hari hingga Selasa (23/11) kemarin.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Samarinda, dan sampai ke Kalimantan Selatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo di kantornya, Rabu (24/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penangkapan Udin berdasarkan keterangan tersangka Curanmor Rifai, yang kini meringkuk di penjara Polres Penajam Paser Utara (PPU). Satu orang lagi komplotan Udin ditahan di Mapolda Kalimantan Selatan.
"Mereka ini pelaku Curanmor antarkota antar provinsi. Untuk Udin, dia sudah dua kali masuk penjara kasus Curanmor. Baru bebas 2020 kemarin," ujar Kadiyo.
Adapun modus operandi dengan merusak kunci dan setang motor yang jadi incaran. Motor yang dicuri dijual ke Tabalong Kalimantan Selatan. Harganya mulai Rp2,5 juta per unit.
"Untuk Yamaha NMax Rp3 juta sampai Rp4 juta," sebut Kadiyo.
Selain komplotan Udin, polisi juga menangkap 3 pelaku Curanmor lain dari kelompok maling motor Ahmad Sadewa. "Kelompok ini pemain baru. Curi motor di Samarinda modus operandinya sama. Uangnya buat main game online," ungkap Kadiyo.
Keenam pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Curanmor ini jadi atensi karena meresahkan masyarakat,," pungkas Kadiyo.
Ditemui wartawan, Udin yang punya 7 anak di Kalimantan Selatan itu mengaku tidak tahan iming-iming imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta dari rekannya Rifai yang kini dipenjara di Polres PPU. Padahal, dia sudah berulang kali menghindar tawaran dan ajakan Rifai mencuri motor dengan berjualan sandal.
"Iya ini saya ketiga kalinya (masuk penjara). Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kilah Udin.
.png)

Berita Lainnya
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar