Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Udin Noor, kakek 60 tahun yang tinggal di Jalan Meranti Samarinda, Kalimantan Timur, untuk ketiga kalinya kembali dibekuk polisi terkait kasus pencurian motor (Curanmor). Bersama komplotannya dia menggasak 13 motor di Samarinda dan sekitarnya, untuk dijual ke Kalimantan Selatan.
Kakek Udin dihadirkan bersama 5 tersangka kasus Curanmor, di mana dua lainnya lagi adalah komplotannya. Tiga lagi komplotan Curanmor llain. Total 14 motor disita kepolisian dalam 10 hari hingga Selasa (23/11) kemarin.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Samarinda, dan sampai ke Kalimantan Selatan," kata Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo di kantornya, Rabu (24/11).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penangkapan Udin berdasarkan keterangan tersangka Curanmor Rifai, yang kini meringkuk di penjara Polres Penajam Paser Utara (PPU). Satu orang lagi komplotan Udin ditahan di Mapolda Kalimantan Selatan.
"Mereka ini pelaku Curanmor antarkota antar provinsi. Untuk Udin, dia sudah dua kali masuk penjara kasus Curanmor. Baru bebas 2020 kemarin," ujar Kadiyo.
Adapun modus operandi dengan merusak kunci dan setang motor yang jadi incaran. Motor yang dicuri dijual ke Tabalong Kalimantan Selatan. Harganya mulai Rp2,5 juta per unit.
"Untuk Yamaha NMax Rp3 juta sampai Rp4 juta," sebut Kadiyo.
Selain komplotan Udin, polisi juga menangkap 3 pelaku Curanmor lain dari kelompok maling motor Ahmad Sadewa. "Kelompok ini pemain baru. Curi motor di Samarinda modus operandinya sama. Uangnya buat main game online," ungkap Kadiyo.
Keenam pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Curanmor ini jadi atensi karena meresahkan masyarakat,," pungkas Kadiyo.
Ditemui wartawan, Udin yang punya 7 anak di Kalimantan Selatan itu mengaku tidak tahan iming-iming imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta dari rekannya Rifai yang kini dipenjara di Polres PPU. Padahal, dia sudah berulang kali menghindar tawaran dan ajakan Rifai mencuri motor dengan berjualan sandal.
"Iya ini saya ketiga kalinya (masuk penjara). Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kilah Udin.
.png)

Berita Lainnya
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Pelaku Pembunuhan di Pebenaan Menyerahkan Diri ke Polisi
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu