Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi

Ilustrasi

BENGKALIS, (INDOVIZKA)- Pria berumur 33 tahun warga Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakit, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Mandau. Pria dengan inisial GS ini diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Team Opsnal Polsek Mandau  meringkus  GS  setelah melakukan penyidikan atas laporan adanya kegiatan peredaran Narkoba di sepuratan Jalan Desa Harapan Duri. 

Lalu Team malakukan pengintaian dan berhasil mengamankan GS pada hari Kamis lalu, sekitar pukul 21:30 wib.  GS ditangkap beserta barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu sebanyak 7 paket dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar sabu, Uang Tunai sebesar 400.000 Rupiah, yang diduga hasil penjualan sabu, serta 2 unit HP yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu. 

Kapolsek Mandau AKP Jalifer  membenarkan adanya penangkapan terduga peredaran sabu tersebut. "Ya benar team mengamankan GS, dengan barang bukti sabu, Dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut". Tutup Kapolsek Mandau.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar