Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meneliti berkas perkara Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Sekdaprov Riau nonaktif itu jadi tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Berkas perkara Yan Prana diserahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti pada awal Februari ini. Hal itu dilakukan menyusul rampungnya pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
"Berkas masih di jaksa peneliti. Saat ini lagi ditelaah, lagi diteliti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (16/2/2021).
Hilman menyebutkan, penelaahan berkas dilakukan agar diketahui apakah sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil perkara. Jika berkas lengkap, maka jaksa peneliti menerbitkan P-21, disusul penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun jika berkas belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas kembali diserahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah kembali.
Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Dalam berita sebelumnya, Hilman menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi. "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.
Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakanya merugikan negara Rp1,8 miliar dengan modus melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.***
.png)

Berita Lainnya
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Polisi Selidiki Peredaran Kopi Obat Kuat dan Parasetamol
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil