Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
INDOVIZKA.COM - Ini informasi penting yang belum banyak diketahui tentang pegawai negeri sipil (PNS), terkait dengan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya".
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya".
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. "Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). (*).
.png)

Berita Lainnya
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen