Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
INDOVIZKA.COM - Ini informasi penting yang belum banyak diketahui tentang pegawai negeri sipil (PNS), terkait dengan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya".
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya".
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri korban KDRT yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah. "Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7). (*).
.png)

Berita Lainnya
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Jenazah Zukhi korban kebakaran Glodog Plaza dibawa keluarga ke Pekanbaru
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan