Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
8 Negara Afrika yang Warganya Dilarang Masuk RI Cegah Varian Omicron
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/16848335601-ppkm.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu masuk sementara bagi warga negara dari sejumlah negara di Afrika. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM yang berlaku mulai 29 November 2021.
Keputusan itu diambil guna mencegah masuknya varian baru virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini tengah merebak pada beberapa negara Afrika.
Tercatat dalam edaran dimaksud terdapat delapan negara Afrika yang warganya untuk sementara tak diperkenankan memasuki wilayah Tanah Air. Adapun kedelapannya adalah:
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Nigeria
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," tulis edaran tersebut.
Pemerintah Indonesia juga untuk sementara waktu melarang orang asing yang sempat bertandang atau menetap di delapan negara Afrika itu untuk masuk ke wilayah Indonesia. Mereka bisa diizinkan masuk ke Tanah Air bilamana sudah lebih dari 14 hari keluar dari wilayah kedelapan negara itu.
Aturan-aturan itu tak berlaku bagi mereka yang datang ke Indonesia demi mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. Edaran itu akan mulai resmi diberlakukan pada Senin 29 November 2021.
"Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.
Berita Lainnya
Kunjungi RSUD Arifin Achmad Riau, Direktur BPJS Kesehatan Cek Pelayanan Pasien
Dukung Layanan Kesehatan, Tiga Yayasan Berkolaborasi Gandeng Puskesmas Mandah dan Sapat
Tiga Pegawai BRI di Riau Dinyatakan Positif Covid-19
201 Kamar Disiapkan untuk Rumah Sakit Karantina PDP di Inhil
Ketahui Bahaya Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat
Hari ini, Vaksin Sinovac Gagal Tiba di Inhil
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Laboratorium yang Nakal Terancam Ditutup
Kadinkes Inhil Ikuti Upacara HUT RI ke-78 di Kantor Bupati
Gelang Khusus Nonton WSBK Mandalika, Wajib Swab dan Siapkan PeduliLindungi
Bio Farma Pastikan Harga Vaksin Corona Kisaran Rp 200 Ribu
Tak Ingin Langgar PPKM, Rais Aam PBNU Sebut Kemungkinan Muktamar NU Dimajukan
2.069 APD Disalurkan ke 47 Rumah Sakit di Riau