Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Omicron, Pemerintah Beri Booster Kelompok Rentan Mulai Januari 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah langkah antisipasi dalam mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron ke Indonesia. Antara lain dengan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).
Selain booster, pemerintah juga melarang pejabat bepergian ke luar negeri. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tekannya.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Menko Luhut menerangkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Namun, bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.
"Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ungkapnya.
Karantina 10 Hari
Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang waktu karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang telah terpapar jenis baru virus covid-19, yakni varian Omicron.
Menko Luhut menyatakan, kebijakan perpanjangan waktu karantina tersebut penting untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucapnya.
Menko Luhut menerangkan, kebijakan tambahan waktu karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Nantinya penerapan kebijakan sendiri akan dievaluasi secara berkala.
"Jadi, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru (Omicron) ini" tutup Menko Luhut.
.png)

Berita Lainnya
Kemenkes Minta Masyarakar Jangan Beli Obat Tanpa Resep Dokter
Covid-19 Bisa Ditularkan Melalui ASI? Ini Faktanya dari WHO
Virus Corona Terus Bermutasi, Apa Itu Varian AY.4.2 Delta Plus?
Capaian Vaksinasi Polio di Pekanbaru Baru 18%
Dinkes Riau Bantah 2 Warga Riau Meninggal Usai di Vaksin COVID-19
Begini Cara Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tempat Umum
Waspada, Sebanyak 160 Orang Suspek DBD dan 1 Meninggal
Respon Keluhan Masyarakat, Komisi IV DPRD Inhil Sidak Ke RSUD Puri Husada
Kadinkes Inhil Bagikan 9 Tips Kontrol Tekanan Darah Tinggi
Terkonfirmasi Covid-19 di Riau Paling Banyak Usia 18-40 Tahun
Dinkes Inhil Sampaikan Pentingnya Standar Penjaringan Kesehatan untuk Anak
Kadinkes Provinsi Riau Surati Suluruh Fasyankes di Jalur Mudik Buka 24 Jam