Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cegah Omicron, Pemerintah Beri Booster Kelompok Rentan Mulai Januari 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah langkah antisipasi dalam mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron ke Indonesia. Antara lain dengan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).
Selain booster, pemerintah juga melarang pejabat bepergian ke luar negeri. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tekannya.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Menko Luhut menerangkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Namun, bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.
"Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ungkapnya.
Karantina 10 Hari
Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang waktu karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang telah terpapar jenis baru virus covid-19, yakni varian Omicron.
Menko Luhut menyatakan, kebijakan perpanjangan waktu karantina tersebut penting untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucapnya.
Menko Luhut menerangkan, kebijakan tambahan waktu karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Nantinya penerapan kebijakan sendiri akan dievaluasi secara berkala.
"Jadi, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru (Omicron) ini" tutup Menko Luhut.
.png)

Berita Lainnya
Turunkan Angka HIV/AIDS, KPA Inhil Gelar Rakor dan Penanggulangan AIDS
Biasakan Minum Air Panas, Berat Badan akan Turun dengan 3 Cara Ini
Pekanbaru Tertinggi, Berikut Sebaran 36 Kasus Covid-19 di Riau
Update Covid-19 Riau: Tambah 231 Kasus, 10 Pasien Meninggal Dunia
30 Puskesmas di Inhil Diminta Terus Pantau Perkembangan Covid-19
Dinkes Inhil Jabarkan Peran Penting Posyandu
Update PDP Covid-19 Di Riau, 22 Orang Dinyatakan Negatif
RSUD Bengkalis Tunggu Hasil Lab 2 Pasien Suspek Corona
Peneliti Temukan Flu Babi Jenis Baru yang Bisa Jadi Pandemi
Dinkes Inhil Gelar Rapat Koordinasi Tentang Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Penyampaian Surat Keputusan TPKJM
Tiga Warga Dinyatakan Positif, Inhil Tambah Daftar Panjang Kasus Covid-19
Inhil Catat 45 Kasus Positif Covid-19, 28 PDP Masih Menunggu Hasil Laboratorium