Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Cegah Omicron, Pemerintah Beri Booster Kelompok Rentan Mulai Januari 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah langkah antisipasi dalam mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, yakni Omicron ke Indonesia. Antara lain dengan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).
Selain booster, pemerintah juga melarang pejabat bepergian ke luar negeri. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tekannya.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Menko Luhut menerangkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Namun, bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.
"Jadi, WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ungkapnya.
Karantina 10 Hari
Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang waktu karantina dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara yang telah terpapar jenis baru virus covid-19, yakni varian Omicron.
Menko Luhut menyatakan, kebijakan perpanjangan waktu karantina tersebut penting untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucapnya.
Menko Luhut menerangkan, kebijakan tambahan waktu karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Nantinya penerapan kebijakan sendiri akan dievaluasi secara berkala.
"Jadi, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru (Omicron) ini" tutup Menko Luhut.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pasien Omicron di RI Meninggal, Satu di Antaranya Transmisi Lokal
Menkes: 60 Persen Pasien Omicron Bergejala Berat Masuk RS Belum Vaksinasi
Riau Tambah 6 Kasus Positif Covid-19, Dua dari Inhil, Salah Satunya Bayi 9 Bulan
Tren Prevelensi Stunting Desa Sari Mulya Naik Di Tahun 2024
Dokter Diana Masjkur Terpilih jadi Ketua IDI Cabang Inhil
1.143 ODP Pekanbaru Jalani Rapid Test, 8 Hasilnya Positif
Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di InhIl Bertambah 27 Orang
Pasien Over Kapasitas, Puskesmas Kotabaru Layak Dijadikan RSUD
Pasien Covid-19 di Riau Melonjak Lagi 352 Orang, Total Jadi 7.623 Kasus
Varian Omicron Disebut Tidak Miliki Gejala Berbeda Dibanding Varian Lain
Waspada, Ini Jenis Gangguan Jantung yang Bisa Muncul Akibat Covid-19
7 Hal yang Bisa Menyebabkan Kaki Tiba-Tiba Mengalami Kram