Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua DPR Puan Maharani minta pemerintah segera mengirim surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agar RUU TPKS bisa segera dibahas bersama pemerintah dan DPR.
"UU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Pernyataan tersebut juga dalam rangka Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember. Puan menegaskan, hak perempuan mendapatkan perlindungan sedang diperjuangkan dalam RUU TPKS.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan," ujar Puan.
RUU TPKS tidak hanya mengatur perlindungan korban kekerasan seksual. RUU TPKS penting berkaitan dengan hak asasi manusia. Perempuan, kata Puan, merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Sebab itu, perempuan harus mendapatkan perlindungan mengingat banyak korban kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
"Dan selama ini, hak-hak perempuan kerap kali tersandera dengan kondisi sosial budaya kita. Maka sering sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tak bisa membela diri dan kesulitan mendapat perlindungan," jelas Puan.
RUU TPKS dibutuhkan agar menjamin terpenuhinya hak terhadap perempuan. RUU ini berfokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Menurut Puan RUU TPKS bisa mengisi kekosongan hukum atas kasus tindak pidana kekerasan seksual bila telah disahkan. Penegak hukum bisa mengajukan RUU TPKS sebagai pedoman menangani kasus kekerasan seksual.
"Selain untuk melindungi hak perempuan, RUU TPKS diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Ketua DPP PDIP ini.
RUU TPKS Ditargetkan Disahkan Tahun Depan
Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR RI. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan. Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar.
"Kalau sekarang boleh saya bocorkan. Kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
"Maksimal masa sidang depan sudah disahkan," imbuh dia.
Willy mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Politikus NasDem ini berharap pemerintah bisa cepat mengirim surat presiden. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) sudah disusun oleh pemerintah.
"Sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," katanya.
Pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas. Hal ini, kata Willy, merupakan bentuk komitmen pemerintah yang sama dengan parlemen untuk menyelesaikan RUU TPKS.
"Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos. Semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Willy berharap RUU TPKS akan dibahas oleh Badan Legislasi. "Jadi tentu kami berharap di baleg bamus nanti setelah surpres turun ini dibahas kembali di Baleg," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat