Pilihan
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mabes Polri mengakui hingga saat ini masih kesulitan untuk menangkap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang, karena terganjal urusan otoritas Internasional.
"Karena urusannya menyangkut otoritas negara lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Jakarta.
Hingga saat ini, Agus menyampaikan Polri masih tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kita tunggu ya proses dari Kemenkumham dan Kemenlu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya