Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mabes Polri mengakui hingga saat ini masih kesulitan untuk menangkap tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang, karena terganjal urusan otoritas Internasional.
"Karena urusannya menyangkut otoritas negara lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Jakarta.
Hingga saat ini, Agus menyampaikan Polri masih tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Kita tunggu ya proses dari Kemenkumham dan Kemenlu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.**
.png)

Berita Lainnya
PB HMI: Terpilihnya Gus Yahya Kemenangan Umat NU
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Basarnas: Korban Jiwa Gempa Sulbar Jadi 49 Orang
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Pertamina Pastikan Toilet SPBU Bersih, Nyaman dan Gratis
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru