Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tidak semua instansi dapat begitu saja disebut sebagai Pondok Pesantren. Hal ini menyusul terjadinya berbagai peristiwa dan isu negatif di lembaga pendidikan agama.
"Ketika menyebut pesantren, dalam undang-undang itu harus memenuhi lima rukun," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Menurutnya, masyarakat perlu dapat membedakan antara Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Rukun atau unsur pertama yang mesti dipenuhi sebuah lembaga untuk dapat disebut sebagai pesantren adalah adanya kiai.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Pertama harus ada pengasuh yang lazim disebut Kiai. Harus definitif, sanadnya harus jelas," ujarnya.
Kiai ini pun mesti memang dikenal sebagai sosok yang arif di masyarakat, tidak hanya dinilai berdasarkan penampilan atau pun status. Kemudian yang kedua, harus ada santri yang menetap di asrama atau mukim.
"Minimal 15. Tidak boleh dari keluarga kiai, jadi harus orang lain. Jadi kalau santrinya bolak balik, dia hanya sekolah saja, belum disebut santri," jelas Waryono.
Unsur ketiga adalah harus ada bangunan asrama tempat santri bermukim. Dalam perkembangannya, banyak dikenal dengan istilah boarding school.
"Keempat, harus ada tempat ibadah mushola, langgar, masjid yang khusus," terangnya.
Dan kelima, Waryono melanjutkan, ada kajian atau pun pembelajaran kitab kuning. Unsur terakhir inilah yang tidak semua lembaga atau boarding school sekalipun memilikinya.
"Jadi harus hati-hati kalau ada kejadian di suatu tempat tapi tidak memenuhi lima unsur tidak bisa disebut pesantren," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Ketua MPR Dukung Wartawan di DPR/MPR RI Ikuti UKW Guna Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Bulog: Daging Kerbau Beku Dijamin Bebas dari PMK
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?