Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tidak semua instansi dapat begitu saja disebut sebagai Pondok Pesantren. Hal ini menyusul terjadinya berbagai peristiwa dan isu negatif di lembaga pendidikan agama.
"Ketika menyebut pesantren, dalam undang-undang itu harus memenuhi lima rukun," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Menurutnya, masyarakat perlu dapat membedakan antara Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Rukun atau unsur pertama yang mesti dipenuhi sebuah lembaga untuk dapat disebut sebagai pesantren adalah adanya kiai.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Pertama harus ada pengasuh yang lazim disebut Kiai. Harus definitif, sanadnya harus jelas," ujarnya.
Kiai ini pun mesti memang dikenal sebagai sosok yang arif di masyarakat, tidak hanya dinilai berdasarkan penampilan atau pun status. Kemudian yang kedua, harus ada santri yang menetap di asrama atau mukim.
"Minimal 15. Tidak boleh dari keluarga kiai, jadi harus orang lain. Jadi kalau santrinya bolak balik, dia hanya sekolah saja, belum disebut santri," jelas Waryono.
Unsur ketiga adalah harus ada bangunan asrama tempat santri bermukim. Dalam perkembangannya, banyak dikenal dengan istilah boarding school.
"Keempat, harus ada tempat ibadah mushola, langgar, masjid yang khusus," terangnya.
Dan kelima, Waryono melanjutkan, ada kajian atau pun pembelajaran kitab kuning. Unsur terakhir inilah yang tidak semua lembaga atau boarding school sekalipun memilikinya.
"Jadi harus hati-hati kalau ada kejadian di suatu tempat tapi tidak memenuhi lima unsur tidak bisa disebut pesantren," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
BMKG: Dampak Petir pada Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Masih Jadi Pertanyaan
Awasi Dana Desa, Jokowi Akan Ajak KPK Turun ke Daerah
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji