Pilihan
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, tidak semua instansi dapat begitu saja disebut sebagai Pondok Pesantren. Hal ini menyusul terjadinya berbagai peristiwa dan isu negatif di lembaga pendidikan agama.
"Ketika menyebut pesantren, dalam undang-undang itu harus memenuhi lima rukun," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Menurutnya, masyarakat perlu dapat membedakan antara Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Rukun atau unsur pertama yang mesti dipenuhi sebuah lembaga untuk dapat disebut sebagai pesantren adalah adanya kiai.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Pertama harus ada pengasuh yang lazim disebut Kiai. Harus definitif, sanadnya harus jelas," ujarnya.
Kiai ini pun mesti memang dikenal sebagai sosok yang arif di masyarakat, tidak hanya dinilai berdasarkan penampilan atau pun status. Kemudian yang kedua, harus ada santri yang menetap di asrama atau mukim.
"Minimal 15. Tidak boleh dari keluarga kiai, jadi harus orang lain. Jadi kalau santrinya bolak balik, dia hanya sekolah saja, belum disebut santri," jelas Waryono.
Unsur ketiga adalah harus ada bangunan asrama tempat santri bermukim. Dalam perkembangannya, banyak dikenal dengan istilah boarding school.
"Keempat, harus ada tempat ibadah mushola, langgar, masjid yang khusus," terangnya.
Dan kelima, Waryono melanjutkan, ada kajian atau pun pembelajaran kitab kuning. Unsur terakhir inilah yang tidak semua lembaga atau boarding school sekalipun memilikinya.
"Jadi harus hati-hati kalau ada kejadian di suatu tempat tapi tidak memenuhi lima unsur tidak bisa disebut pesantren," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Duh! Sri Mulyani Sebut APBD Boros Gaji PNS
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri Kutip Pesan Jokowi
Terima Kasih! APBN Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad