Pilihan
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pondok pesantren diwajibkan memenuhi lima unsur. Jika unsur ini tidak terpenuhi, lembaga pendidikan keagamaan tersebut bukan merupakan pondok pesantren.
Pertama, unsur yang harus dipenuhi adalah santri yang bukan dari keluarga pemilik instansi pendidikan, diwajibkan bermukim di asrama.
"Kalau santrinya bolak-balik hanya sekolah saja meski dia di pesantren dia belum disebut santri," kata Waryono di Jakarta, Kamis (3/2).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Unsur kedua, pondok pesantren tidak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Sebagai instansi pendidikan, pesantren diharuskan membekali para muridnya keilmuan yang akan dibutuhkan santri saat menjadi alumni.
Dia menuturkan, pemberian ilmu non keagamaan memperkuat bahwa, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban masyarakat.
Unsur ketiga, sebuah pesantren wajib memiliki asrama dan memiliki pengasuh serta kiai definitif. Maksudnya, kata Waryono, sebuah instansi pendidikan yang menganut sistem asrama terhadap peserta didiknya belum tentu masuk sebagai kategori pesantren.
"Boarding school belum tentu menetap dan belum tentu ada kiai defitintif," ucapnya.
Pengkajian Kitab Kuning
Selanjutnya, tempat ibadah seperti musala, masjid atau langgar wajib tersedia di pesantren. Kelima, pesantren dipastikan terdapat pengkajian kitab kuning.
"Disebut kitab kuning itu karena kitab berbahasa arab gundul (arab melayu) yang ditulis di kertas berwarna kekuning-kuningan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa pesantren tidak pernah mengajarkan sebuah dogma yang menolerir kekerasan dan sikap intoleran. Hukuman-hukuman yang diberikan pengurus pesantren kepada santrinya bersifat mendidik, dan dilarang mengandung unsur kekerasan.
"Dan tidak ada di pesantren mengandung ajakan jihad yang bertujuan melawan negara. Kitabul jihad itu integrasi mujahadah ketulusan dan kesungguhan hati dan dalam berfikir," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Bentuk Ikhtiar Pemerintah Menyelamatkan Masyarakat
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Tiga Bansos Disalurkan Bulan Ini, Ekonom Sarankan Jumlah dan Target Sasaran Diperluas
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Siap-siap Harga Tahu Tempe Bakal Naik Mulai Senin