Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/56724708294-lima-unsur-yang-wajib-dipenuhi-pondok-pesantren.jpeg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pondok pesantren diwajibkan memenuhi lima unsur. Jika unsur ini tidak terpenuhi, lembaga pendidikan keagamaan tersebut bukan merupakan pondok pesantren.
Pertama, unsur yang harus dipenuhi adalah santri yang bukan dari keluarga pemilik instansi pendidikan, diwajibkan bermukim di asrama.
"Kalau santrinya bolak-balik hanya sekolah saja meski dia di pesantren dia belum disebut santri," kata Waryono di Jakarta, Kamis (3/2).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Unsur kedua, pondok pesantren tidak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Sebagai instansi pendidikan, pesantren diharuskan membekali para muridnya keilmuan yang akan dibutuhkan santri saat menjadi alumni.
Dia menuturkan, pemberian ilmu non keagamaan memperkuat bahwa, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban masyarakat.
Unsur ketiga, sebuah pesantren wajib memiliki asrama dan memiliki pengasuh serta kiai definitif. Maksudnya, kata Waryono, sebuah instansi pendidikan yang menganut sistem asrama terhadap peserta didiknya belum tentu masuk sebagai kategori pesantren.
"Boarding school belum tentu menetap dan belum tentu ada kiai defitintif," ucapnya.
Pengkajian Kitab Kuning
Selanjutnya, tempat ibadah seperti musala, masjid atau langgar wajib tersedia di pesantren. Kelima, pesantren dipastikan terdapat pengkajian kitab kuning.
"Disebut kitab kuning itu karena kitab berbahasa arab gundul (arab melayu) yang ditulis di kertas berwarna kekuning-kuningan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa pesantren tidak pernah mengajarkan sebuah dogma yang menolerir kekerasan dan sikap intoleran. Hukuman-hukuman yang diberikan pengurus pesantren kepada santrinya bersifat mendidik, dan dilarang mengandung unsur kekerasan.
"Dan tidak ada di pesantren mengandung ajakan jihad yang bertujuan melawan negara. Kitabul jihad itu integrasi mujahadah ketulusan dan kesungguhan hati dan dalam berfikir," jelasnya.
Berita Lainnya
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI