Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pondok pesantren diwajibkan memenuhi lima unsur. Jika unsur ini tidak terpenuhi, lembaga pendidikan keagamaan tersebut bukan merupakan pondok pesantren.
Pertama, unsur yang harus dipenuhi adalah santri yang bukan dari keluarga pemilik instansi pendidikan, diwajibkan bermukim di asrama.
"Kalau santrinya bolak-balik hanya sekolah saja meski dia di pesantren dia belum disebut santri," kata Waryono di Jakarta, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Unsur kedua, pondok pesantren tidak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Sebagai instansi pendidikan, pesantren diharuskan membekali para muridnya keilmuan yang akan dibutuhkan santri saat menjadi alumni.
Dia menuturkan, pemberian ilmu non keagamaan memperkuat bahwa, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban masyarakat.
Unsur ketiga, sebuah pesantren wajib memiliki asrama dan memiliki pengasuh serta kiai definitif. Maksudnya, kata Waryono, sebuah instansi pendidikan yang menganut sistem asrama terhadap peserta didiknya belum tentu masuk sebagai kategori pesantren.
"Boarding school belum tentu menetap dan belum tentu ada kiai defitintif," ucapnya.
Pengkajian Kitab Kuning
Selanjutnya, tempat ibadah seperti musala, masjid atau langgar wajib tersedia di pesantren. Kelima, pesantren dipastikan terdapat pengkajian kitab kuning.
"Disebut kitab kuning itu karena kitab berbahasa arab gundul (arab melayu) yang ditulis di kertas berwarna kekuning-kuningan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa pesantren tidak pernah mengajarkan sebuah dogma yang menolerir kekerasan dan sikap intoleran. Hukuman-hukuman yang diberikan pengurus pesantren kepada santrinya bersifat mendidik, dan dilarang mengandung unsur kekerasan.
"Dan tidak ada di pesantren mengandung ajakan jihad yang bertujuan melawan negara. Kitabul jihad itu integrasi mujahadah ketulusan dan kesungguhan hati dan dalam berfikir," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Mengintip Gaji dan Tunjangan Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?