Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pondok pesantren diwajibkan memenuhi lima unsur. Jika unsur ini tidak terpenuhi, lembaga pendidikan keagamaan tersebut bukan merupakan pondok pesantren.
Pertama, unsur yang harus dipenuhi adalah santri yang bukan dari keluarga pemilik instansi pendidikan, diwajibkan bermukim di asrama.
"Kalau santrinya bolak-balik hanya sekolah saja meski dia di pesantren dia belum disebut santri," kata Waryono di Jakarta, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Unsur kedua, pondok pesantren tidak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Sebagai instansi pendidikan, pesantren diharuskan membekali para muridnya keilmuan yang akan dibutuhkan santri saat menjadi alumni.
Dia menuturkan, pemberian ilmu non keagamaan memperkuat bahwa, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban masyarakat.
Unsur ketiga, sebuah pesantren wajib memiliki asrama dan memiliki pengasuh serta kiai definitif. Maksudnya, kata Waryono, sebuah instansi pendidikan yang menganut sistem asrama terhadap peserta didiknya belum tentu masuk sebagai kategori pesantren.
"Boarding school belum tentu menetap dan belum tentu ada kiai defitintif," ucapnya.
Pengkajian Kitab Kuning
Selanjutnya, tempat ibadah seperti musala, masjid atau langgar wajib tersedia di pesantren. Kelima, pesantren dipastikan terdapat pengkajian kitab kuning.
"Disebut kitab kuning itu karena kitab berbahasa arab gundul (arab melayu) yang ditulis di kertas berwarna kekuning-kuningan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa pesantren tidak pernah mengajarkan sebuah dogma yang menolerir kekerasan dan sikap intoleran. Hukuman-hukuman yang diberikan pengurus pesantren kepada santrinya bersifat mendidik, dan dilarang mengandung unsur kekerasan.
"Dan tidak ada di pesantren mengandung ajakan jihad yang bertujuan melawan negara. Kitabul jihad itu integrasi mujahadah ketulusan dan kesungguhan hati dan dalam berfikir," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
53 Personel TNI AL Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala-402, Berikut Nama-namanya
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
BPIP dan DPR Sepakat Pendidikan Pancasila Jadi Kurikulum Tersendiri di Sekolah
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?