Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
INDOVIZKA.COM- Maling sepeda motor milik Rismandianto (55) akhirnya berhasil dibekuk polisi. Sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam raib dibawa kabur maling saat terparkir di halaman Mesjid Al-Huda Tembilahan, pada 31 Desember 2019 pagi.
Kapolsek KSKP Ipda Ridwan SH mengatakan berkat rekaman CCTV Mesjid Al Huda dan melakukan identifikasi, pelaku berhasil terungkap inisial IJ (30) yang berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.
"Dari itu kami berkoordinasi dengan Ps Kanit Reskrim Polsek KSP Marina Res Tanjab Barat, Aiptu Arif Hantoro terkait keberadaan pelaku curanmor tersebut," jelas Ridwan.
10 Januari 2020 sore, pelaku berhasil diamankankan oleh Polsek KSP Marina dan Unit Opsnal Sat Reskrim Tanjab Barat di jalan Kelapa Gading, Simpang PLN, Kelurahan Tungkal Harapan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, jambi.
"Setelah dilakukan pengembangan diketahui IJ melakukan aksi curanmor dan penggelapan motor di beberapa TKP di Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi dan Kecamatan Tembilahan, Inhil," ungkapnya.
Pelaku mengakui perbuatanya dan sepeda motor merk Supra x 125 yang dicuri oleh korban dibawa ke Kecamatan Mendahara Ilir, Tanjab Timur, Jambi, dengan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada JM (DPO) sebesar 1 juta.
"Berdasarkan informasi tersebut, melalui Unit Opsnal Polsek KSKP yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim, Bripka Riki MF untuk berangkat ke Mendahara Ilir guna melakukan pengembangan dan mengamankan sepeda motor yang berada di Desa Merbau, Mendahara Ilir," ujar Ridwan.
Pada Selasa, 21 Januari 2020, Unit Opsnal KSKP melakukan koordinasi dengan Polsek Mendahara Ilir untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku JM sebagai penadah sepeda motor di Desa Merbau, namun pelaku penadah melarikan diri.
Sementara sepeda motor milik korban dapat diamankan beserta barang bukti lainnya berupa helm dan jaket yang disita dari pelaku IJ tersebut. Pelaku direncanakan akan di bawa ke Tembilahan pada Kamis, 22 Januari 2020 oleh Unit Opsnal guna proses penyidikan lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu