Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar

Ilustrasi

INHU, (INDOVIZKA) - Akibat perbuatan tidak bermoral RM (27)  warga salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu ditangkap Polres Inhu.
RM ditangkap karena melakukan pencabulan pada anak dibawa umur yang merupakan adik iparnya sendiri.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran  Minggu 8 Agustus 2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan anak bawah umur diwilayah Polsek Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, perbuatan bejat pelaku mulai terungkap Kamis 29 Juli 2021 pukul 11.30 WIB.Saat itu, ibu kandung korban melihat korban sedang menangis terisak-isak dirumahnya. Saat ditanya mengapa menangis, sambil tersedu korban malah mengeluh mengapa abang ipar jahat padanya.Sudah dua kali dia dipegang-pegang oleh abang iparnya.

Kemudian ibu korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada kakak kandung korban atau istri pelaku.Kakak korban SPN (25) mendatangi korban dan bertanya apa saja bagian tubuhnya yang dipegang pelaku.

Korban saat itu masih berurai air mata tidak langsung menjawab, tapi korban menunjuk kearah dada dan alat vitalnya. Kemudian, kakaknya bertanya lagi, kapan korban pertama kali dipegang-pegang, korban menjawab beberapa bulan yang lalu ketika ibunya ke sekolah, diperkirakan pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, dirumah hanya ada korban dan pelaku, lalu korban diajak kedalam kamar pelaku dan melakukan perbuatan tidak senonoh serta cabul terhadap korban. Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu pada kakaknya.

Mendengar  itu, kakak korban naik pitam dan marah besar.Kakak korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan suaminya.

Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Jumat 30 Juli 2021 siang, selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban SPN (25) merupakan istri pelaku.

"Pelaku cabul sudah diamankan di Polsek Rengat Barat, ada juga Barang Bukti (BB) berupa pakaian milik korban," pungkas Misran**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar