Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Jakarta (INDOVIZKA) - Kementerian Agama menyebut pengeras suara di masjid bukan untuk membangunkan sahur dan hanya dipergunakan untuk azan.
Pernyataan itu merespons polemik membangunkan sahur pakai toa dalam unggahan aktris Zaskia Adya Mecca di media sosialnya.
"Pengeras suara masjid tidak untuk dipakai membangunkan sahur apalagi jika dengan cara-cara dan muatan yang mengganggu orang lain," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lewat pesan singkat dimuat CNNIndonesia.com, Jumat (23/4/2021).
Penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur Kemenag lewat Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musalla.
Aturan itu menyebut pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin membangunkan sahur tetangganya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu orang lain," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, aktris Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur dengan berteriak. Hal itu ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zaskiadyamecca.
Zaskia menayangkan cara masjid di sekitar kediamannya dalam membangunkan sahur. Menurutnya, ajakan sahur dengan berteriak tidak tepat.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia dalam akun Instagram @zaskiadyamecca.
.png)

Berita Lainnya
Hari Sejuta Pohon Sedunia, DDV Tanam Ribuan Pohon dari Jawa Timur hingga Sumatera Barat
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik