Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Jakarta (INDOVIZKA) - Kementerian Agama menyebut pengeras suara di masjid bukan untuk membangunkan sahur dan hanya dipergunakan untuk azan.
Pernyataan itu merespons polemik membangunkan sahur pakai toa dalam unggahan aktris Zaskia Adya Mecca di media sosialnya.
"Pengeras suara masjid tidak untuk dipakai membangunkan sahur apalagi jika dengan cara-cara dan muatan yang mengganggu orang lain," kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, lewat pesan singkat dimuat CNNIndonesia.com, Jumat (23/4/2021).
Penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur Kemenag lewat Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musalla.
Aturan itu menyebut pengeras suara ke luar hanya dipergunakan untuk mengumandangkan azan. Sementara untuk doa, salat, dan zikir dilakukan dengan pengeras suara ke dalam ruangan masjid.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin membangunkan sahur tetangganya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu orang lain," tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, aktris Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur dengan berteriak. Hal itu ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zaskiadyamecca.
Zaskia menayangkan cara masjid di sekitar kediamannya dalam membangunkan sahur. Menurutnya, ajakan sahur dengan berteriak tidak tepat.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulis Zaskia dalam akun Instagram @zaskiadyamecca.
.png)

Berita Lainnya
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Jelang Pembukaan Umrah, Teliti Pilih Agen Perjalanan
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021