Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan perlu adanya gerakan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat kampung-kampung dalam melindungi kelompok rentan ini.
"Hadirnya ini (gerakan perlindungan perempuan dan anak) adalah untuk melindungi mereka, agar tidak menjadi korban kekerasan, baik kekerasan seksual maupun lainnya," kata Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di Mapolda Kalbar, Selasa (14/12).
Dia menjelaskan, gerakan tersebut perlu terus didorong sebagai upaya dalam melindungi perempuan dan anak, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual ataupun lainnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Karena sekitar 50 persen korban kekerasan seksual atau kejahatan adalah perempuan dan anak, sisanya mulai dari korban prostitusi online dan perdagangan manusia (trafficking)," ujarnya.
Sehingga, menurut dia lagi, dengan hadirnya Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang disediakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Kalbar, memang sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan ataupun dalam menangani perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
"Hampir 15 tahun kami bercita-cita agar di Kalbar mempunyai unit-unit pelayanan perempuan dan anak, karena dampak yang dialami oleh korban sangat besar, apalagi biasanya pelakunya adalah orang-orang terdekat korban, sehingga memang membutuhkan pelayanan yang khusus," ujarnya lagi.
Dia menambahkan, hingga hari ini pihaknya dan instansi terkait lainnya masih belum mampu memutus mata rantai kejahatan seksual dalam bentuk perdagangan manusia.
"Sehingga kami menyambut baik dengan dibangunnya Gedung Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang disediakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar," ujarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki gedung ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak yang memiliki sejumlah fasilitas untuk memberikan pelayanan maksimal pada perempuan dan anak.
Pada Gedung RPK Perlindungan Perempuan dan Anak ini dilengkapi dengan ruang tunggu, ruang pemeriksaan khusus, ruang penyidik, ruang kontrol yang dilengkapi dengan cermin satu arah yang juga dilengkapi peralatan perekam audio visual, kemudian juga dilengkapi dengan area bermain anak yang dilengkapi dengan CCTV serta audio.
Kemudian Gedung RPK itu juga dilengkapi dengan ruang diversi, ruang konseling, ruang istirahat, fasilitas bagi disabilitas, ruang pengamanan anak sementara, ruang laktasi serta gudang perlengkapan, katanya lagi.
"Tujuan utama pembangunan gedung ini adalah untuk memberikan prioritas pelayanan terhadap anak dan perempuan,'' ujarnya.
Data Ditreskrimum Polda Kalbar sepanjang tahun 2020 telah menangani sebanyak 389 kasus kekerasan terhadap kelompok rentan, yakni perempuan dan anak, kemudian pada tahun 2021, terhitung Januari hingga November, Polda Kalbar menangani sebanyak 346 kasus serupa.
.png)

Berita Lainnya
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses