Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin dan Fraksionasi Plasma
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah meningkatkan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri.
“Salah satu target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah,” ujar Menko Airlangga dalam dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Jakarta, Selasa (14/12).
Fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
“Kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa terkait fraksionasi plasma, regulasinya sudah ada dan tinggal implementasi yang tidak hanya melibatkan BUMN tetapi boleh melibatkan swasta.
Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.
Sedangkan pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla beserta jajaran, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Divisi Perencanaan dan Strategi Bisnis PT Bio Farma (Persero) Taufik Wilmansyah.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Cara Menurunkan Kadar Gula Darah Secara Alami
84 Juta Lebih Penduduk Indonesia Sudah Dapat Vaksinasi Dosis Lengkap
Prevalensi Stunting di Desa Bagan Jaya-Pelangiran Tahun 2024
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Riau Capai 91 Persen
2.830 Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Riau, Sembuh 1.345 orang
Dari Hasil Swab, Pasien yang Dirawat RSUD Raja Musa Dinyatakan Negatif Covid-19
Target Crash Program Polio di Kota Pekanbaru Masih Dibawah Target
Hari Ini 2 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Riau
Awal 2022, Pemerintah Datangkan 15 Mesin Pendeteksi Covid-19 Varian Omicorn
4 Tips untuk Bibir Sehat dan Cantik
Tips Menjaga Kesehatan Mental Saat Masa Isolasi COVID-19
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Riau Capai 91 Persen