Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin dan Fraksionasi Plasma
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah meningkatkan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri.
“Salah satu target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah,” ujar Menko Airlangga dalam dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Jakarta, Selasa (14/12).
Fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
“Kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa terkait fraksionasi plasma, regulasinya sudah ada dan tinggal implementasi yang tidak hanya melibatkan BUMN tetapi boleh melibatkan swasta.
Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.
Sedangkan pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla beserta jajaran, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Divisi Perencanaan dan Strategi Bisnis PT Bio Farma (Persero) Taufik Wilmansyah.
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Berikan Edukasi Beberapa Makanan Yang Harus Dihindari Anak Dibawah 1 Tahun
95 Persen Tenaga Kesehatan di Riau Sembuh dari Covid-19
Periksa Gigi di Klinik Kayu Jati Kini Sudah Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Sedih, Detik-detik Penjemputan Ibu dan Dua Anak Kecilnya yang Dinyatakan Positif Covid-19
Kasus Stunting di Pekanbaru Turun Jadi 279 Anak
Dinkes Inhil : Ayo Kenali Gejala Stres
Tembus 500 Kasus DBD, Legislatif Minta Pemko Pekanbaru Galakkan Kampanye 3M
Pakai Klorokuin, Lebih dari 3 Ribu Pasien Corona di RS Wisma Atlet Sembuh
Dampak Buruk Mengonsumsi Seblak secara Berlebihan
Anggota DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin COVID-19 Halal
5 Olahraga Ini Patut Dihindari oleh Penderita Sakit Jantung
Komisi III DPRD Pekanbaru Ajak BBPOM dan Diskes Cek ke Lapangan