Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tingkatkan Produksi Vaksin dan Fraksionasi Plasma
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah meningkatkan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri.
“Salah satu target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah,” ujar Menko Airlangga dalam dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Jakarta, Selasa (14/12).
Fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
“Kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” katanya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan bahwa terkait fraksionasi plasma, regulasinya sudah ada dan tinggal implementasi yang tidak hanya melibatkan BUMN tetapi boleh melibatkan swasta.
Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.
Sedangkan pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma sehingga konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla beserta jajaran, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Divisi Perencanaan dan Strategi Bisnis PT Bio Farma (Persero) Taufik Wilmansyah.
.png)

Berita Lainnya
IDI Sosialisasikan Cara Cegah Virus Corona
Garuda Tebar Promo Harga Tes PCR Rp 260 Ribu, Antigen Rp 45 Ribu
Kabar Gembira, 1 Orang Positif Covid-19 di Inhil Dinyatakan Sembuh
Melalui Vid-Con, Dinkes Riau Apresiasi Upaya Pemkab Inhil dalam Penanganan Covid-19
Update Covid-19 Riau: Tambah 231 Kasus, 10 Pasien Meninggal Dunia
Dinkes Inhil Gencar Lakukan Fogging dan Himbau Masyarakat Berhati-hati Terhadapat DBD
Hari Ini Bertambah Lagi 29 Kasus Positif Covid-19 di Riau
Kabar Gembira, Obat Covid-19 Avigan dari Jepang Sudah Tersedia di Pekanbaru
Viral Video Pelayanan Kurang Baik di RSUD Puri Husada Tembilahan
Varian Omicron Disebut Tidak Miliki Gejala Berbeda Dibanding Varian Lain
Meski Belum Ada Kasus Polio, Dinkes Pekanbaru Ajak Masyarakat Bawa Anak Imunisasi Polio
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Denda Hingga Rp30 Juta