Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
424 Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat Remisi Umum HUT RI ke-75
INDOVIZKA.COM- Sebanyak 424 narapidana di lembaga pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Pemberian remisi merupakan bagian dari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 75.
Kalapas Kelas II A Inhil Adhi Yanriko melalui Kasi Binadik Arie Kurniawan mengatakan dari total 424 napi di tempatnya yang mendapatkan remisi umum (RU), tidak ada yang remisi langsung bebas.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Sebenarnya ada 7 orang yang mendapatkan remisi bebas namun mereka mendapatkan subsider denda masa tahanan, jadi untuk HUT RI ke-75 saat ini tidak ada remisi bebas," kata Arie, saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui total tahanan dan narapidana di Lapas kelas IIA Tembilahan berjumlah 671.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” katanya.
Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
.png)

Berita Lainnya
WhatsApp Akan Kedatangan Fitur Stiker Animasi
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
Warga Kateman Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu
Pleno Golkar Ricuh, Dua Kubu Kader Golkar Siak Bentrok
BMKG: Hujan akan Mengguyur Riau
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPTPHP Inhil Lakukan Pemeriksaan
50 Sekolah di Inhil Diizinkan Belajar Tatap Muka Oleh Mendikbud
WhatsApp Rilis Fitur Baru Pratinjau Pesan Suara Sebelum Dikirim
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Bupati Inhil Sosialisasi Program Jaga Desa dan Launching Jaksa Menyapa Desa
WhatsApp Akan Kedatangan Fitur Stiker Animasi