Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polsek Tampan berhasil mengungkap kasus home industri narkotika palsu di Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan membuat atau memproduksi obat-obatan terlarang jenis inex oleh pelaku RP di rumahnya yang berada di Jalan Khadijah Ali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku RP berhasil diringkus beserta barang bukti obat-obatan terlarang, Jumat (11/12/2020).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dari dalam rumah tersangka berupa 34 ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 ekstasi merk superman berwarna hijau dan 5 ekstasi merk apel berwarna hijau.
Termasuk juga 11 ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 ekstasi merk love berwarna cokelat, 1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat sakit kepala, 15 butir obat sakit kepala, 3 bungkus kecil berisikan sabu.
"Setelah diinterogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut bukan narkotika jenis ekstasi, namun obat yang menyerupai narkotika jenis ekstasi yang dibuatnya sendiri menggunakan bahan dari obat sakit kepala," ucap Ambarita, Senin (14/12/2020).
Pelaku RP menjual obat-obatan menyerupai inex tersebut dengan harga Rp50 ribu per butir kepada orang yang datang padanya.
"Produksi obat-obatan narkotika palsu itu sudah berjalan selama 2 minggu. Pelaku bisa memproduksi sebanyak 25 butir obat-obatan menyerupai inex dalam sehari," lanjutnya.
"Pelaku kita tangkap ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika. Pelaku sudah 2 kali masuk penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Polresta Pekanbaru Gerebek Rumah Pemilik Sabu Hampir 1 Kg
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang