Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya, sejak pagi, Jumat (26/3/2021), menerjunkan 1.985 orang personel gabungan TNI-Polri, guna pengamanan jalannya persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan.
Selain bertugas menjaga keamanan dari ancaman kerusuhan, para personel gabungan itu juga ditugaskan untuk menghadang dan mengamankan para simpatisan dari Rizieq Shihab yang memaksa untuk menghadiri persidangan tersebut secara fisik.
Persidangan itu hanya diperbolehkan diikuti secara offline oleh para peserta sidang yang dibatasi untuk terdakwa, kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan Majelis Hakim saja.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline hari ini. Kita amankan nanti jika didapati pendukung yang langgar aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya menyiagakan personel, polisi juga mengimbau para pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, kehadiran mereka berpotensi memicu pelanggaran protol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," kata Kombes Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
.png)

Berita Lainnya
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur