Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya, sejak pagi, Jumat (26/3/2021), menerjunkan 1.985 orang personel gabungan TNI-Polri, guna pengamanan jalannya persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan.
Selain bertugas menjaga keamanan dari ancaman kerusuhan, para personel gabungan itu juga ditugaskan untuk menghadang dan mengamankan para simpatisan dari Rizieq Shihab yang memaksa untuk menghadiri persidangan tersebut secara fisik.
Persidangan itu hanya diperbolehkan diikuti secara offline oleh para peserta sidang yang dibatasi untuk terdakwa, kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan Majelis Hakim saja.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline hari ini. Kita amankan nanti jika didapati pendukung yang langgar aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya menyiagakan personel, polisi juga mengimbau para pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, kehadiran mereka berpotensi memicu pelanggaran protol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," kata Kombes Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Berita Lainnya
Pasca Ditembak Matinya Teroris, Polres Pelalawan Perketat Keamanan
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi