Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya, sejak pagi, Jumat (26/3/2021), menerjunkan 1.985 orang personel gabungan TNI-Polri, guna pengamanan jalannya persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan.
Selain bertugas menjaga keamanan dari ancaman kerusuhan, para personel gabungan itu juga ditugaskan untuk menghadang dan mengamankan para simpatisan dari Rizieq Shihab yang memaksa untuk menghadiri persidangan tersebut secara fisik.
Persidangan itu hanya diperbolehkan diikuti secara offline oleh para peserta sidang yang dibatasi untuk terdakwa, kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan Majelis Hakim saja.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline hari ini. Kita amankan nanti jika didapati pendukung yang langgar aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya menyiagakan personel, polisi juga mengimbau para pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, kehadiran mereka berpotensi memicu pelanggaran protol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," kata Kombes Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
.png)

Berita Lainnya
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Menolak Diajak Menikah, Suami di Inhil Bacok Istri kedua
Pria di Inhu Ditangkap Polisi Diduga Curi Senapan Angin Hingga Mesin Air
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Satu Keluarga Tewas Diseruduk Pick Up, Bayi 9 Bulan Tewas di Tempat
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Sempat Duel Dengan Korban, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Baru Diisi Barang Senilai Ratusan Juta, Kios Pakaian di Pasar Tembilahan Ludes Terbakar