Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya, sejak pagi, Jumat (26/3/2021), menerjunkan 1.985 orang personel gabungan TNI-Polri, guna pengamanan jalannya persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan.
Selain bertugas menjaga keamanan dari ancaman kerusuhan, para personel gabungan itu juga ditugaskan untuk menghadang dan mengamankan para simpatisan dari Rizieq Shihab yang memaksa untuk menghadiri persidangan tersebut secara fisik.
Persidangan itu hanya diperbolehkan diikuti secara offline oleh para peserta sidang yang dibatasi untuk terdakwa, kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan Majelis Hakim saja.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline hari ini. Kita amankan nanti jika didapati pendukung yang langgar aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya menyiagakan personel, polisi juga mengimbau para pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, kehadiran mereka berpotensi memicu pelanggaran protol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," kata Kombes Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Anak Saat Live Streaming, Pelaku Kekerasan Terhadap 2 Anak Kandung Diamankan Polres Inhil
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Pria yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Jadi Pedagang, Nama Aslinya Ternyata Sindy Paul Soerjomoeljono
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu