Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polda Metro Jaya, sejak pagi, Jumat (26/3/2021), menerjunkan 1.985 orang personel gabungan TNI-Polri, guna pengamanan jalannya persidangan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan dan karantina kesehatan.
Selain bertugas menjaga keamanan dari ancaman kerusuhan, para personel gabungan itu juga ditugaskan untuk menghadang dan mengamankan para simpatisan dari Rizieq Shihab yang memaksa untuk menghadiri persidangan tersebut secara fisik.
Persidangan itu hanya diperbolehkan diikuti secara offline oleh para peserta sidang yang dibatasi untuk terdakwa, kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan Majelis Hakim saja.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan ya dengan adanya kegiatan sidang offline hari ini. Kita amankan nanti jika didapati pendukung yang langgar aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada INDOVIZKA.com, Jumat (26/3/2021).
Tak hanya menyiagakan personel, polisi juga mengimbau para pendukung Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, kehadiran mereka berpotensi memicu pelanggaran protol kesehatan.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana ya, nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada," kata Kombes Yusri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ketiga, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Berita Lainnya
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Inhil Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua
Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi!