Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Tersangka yang berhasil diringkus polisi.

KAMPAR- Tim Opsnal Polsek Tambang amankan seorang pemuda sebagai tersangka penggelapan sepeda motor, pelakunya inisial DK alias J (20) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Perumahan Graha Payung Sekaki Desa Kualu Kec. Tambang.

DK alias J ditangkap pada Sabtu malam (11/4) di wilayah Desa Kualu Kecamatan Tambang, penangkapan tersangka ini atas laporan korbannya Sherli (pemilik motor) karena tersangka membawa kabur motor Honda Beat yang dipinjamnya lewat adik korban pada Kamis (9/4) lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/4) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu adik pelapor Andriani tidak pulang kerumah, dimana pada malam harinya adik pelapor itu memakai sepeda motornya.

Setelah dihubungi lewat telepon, Andriani adik pelapor mengatakan kalau sepeda motor milik kakaknya itu dipinjam oleh temannya DK alias J namun hingga saat itu tidak kunjung dipulangkan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Kemudian pada Sabtu malam (11/4) pelapor melihat pelaku berada di Jalan Desa Kualu lalu melaporkannya ke Polsek Tambang, atas laporan itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

Tidak berapa lama Tim berhasil mengamankan tersangka DK alias J, setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkannya sudah di jual kepada temannya.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Kini tersangka DK alias J telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Jurfredi. Senin pagi (13/4/2020)

Ditambahkan Jurfredi bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digelapkan tersangka ini. (Denni F)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar