Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat kabinet membahas perkembangan kasus Omicron, varian baru Covid-19, digelar pada Ahad malam, 26 Desember 2021. Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memimpin langsung rapat tersebut disebut sempat mengungkapkan kemarahannya.
Penyebabnya adalah kelonggaran karantina bagi sejumlah pendatang dari luar negeri. Ketika itu, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pesohor menjadi sorotan karena lolos dari kewajiban karantina seusai pelesiran dari luar negeri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan kabar tentang kemarahan Jokowi itu. “Beliau cukup kesal karena karantina yang longgar,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menurut Budi, Presiden Jokowi menekankan kepada bawahannya agar mencegah penyebaran varian Omicron. Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi menyebutkan penularan galur itu lima kali lebih cepat ketimbang varian Delta yang menyerang Indonesia pada pertengahan 2021.
Dua hari seusai rapat terbatas, Kementerian Kesehatan mengumumkan satu kasus Omicron transmisi lokal oleh warga yang terbang dari Medan ke Jakarta. Hingga Ahad, 2 Januari 2022, ada 138 kasus Omicron di Indonesia.
Sebanyak 135 kasus merupakan imported case atau berasal dari luar negeri dan tiga kasus merupakan transmisi lokal. “Tak tertutup kemungkinan angka itu bertambah setelah libur Natal dan tahun baru,” ujar Budi.
Menurut tiga pejabat pemerintah, dalam rapat terbatas itu Jokowi juga membuka opsi memperpanjang masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari. Opsi tersebut kemudian berlaku menjadi kebijakan per 1 Januari 2022.
Karantina 14 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.
Pemerintah juga akan menjadikan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya, memecah kepadatan pendatang di Bandara Soekarno - Hatta. Pemerintah memprediksi pada 5-7 Januari 2022 jumlah pelancong dari luar negeri mencapai 5.000 orang.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?