Vaksin Booster Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Mendapatkannya


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan memulai program vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022 mendatang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan penerima vaksin penguat itu akan diprioritaskan pada kelompok lanjut usia atau lansia.

Adapun kelompok lansia peserta BPJS Kesehatan nantinya akan diutamakan menerima vaksin booster Covid-19 secara gratis agar dapat segera mendapat perlindungan ekstra. Pemberian vaksin booster ini dipercaya dapat membantu sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus corona penyebab Covid-19.

Dengan begitu, ketika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi mampu mengenali dan segera membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan pada tubuh. Adapun beberapa vaksin booster Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca,Pfizer, Sinopharm dan Moderna. 

Sebelumnya, Budi Gunadi menyebutkan bahwa ada 83,1 juta orang yang biaya vaksin booster-nya ditanggung APBN dan sebanyak 92 juta vaksin sudah disiapkan. Sisanya, biaya vaksin penguat ini ditanggung mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini, ada cadangan vaksin 10 persen. 

Lebih jauh, Budi menjelaskan, pemberian vaksin booster Covid-19 akan dibedakan secara labeling dan harganya ditentukan oleh pemerintah. Harga vaksin dosis ketiga atau booster ini akan berkisar di bawah Rp 300.000 untuk satu kali vaksin. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga memastikan bahwa tarif yang beredar di masyarakat belakangan ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Tarif itu masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. “Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Adapun proses penetapan harga, menurut dia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nadia mengungkapkan untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Nadia juga menjelaskan, bahwa selain lansia, kelompok yang akan mendapatkan vaksin booster gratis dalam program pemerintah adalah peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya. 

Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, tapi pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran tarifnya.

Sementara itu, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. 

Direktur Keuangan Kalbe Farma Bernadus Karmin sebelumnya telah mengusulkan HET terkait dengan vaksinasi Covid-19 booster. Ia menyatakan, HET vaksin booster hendaknya mengikuti rentang harga vaksin gotong royong yang berlaku saat ini.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar