Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan cryptocurrency atau mata uang kripto.
Mata uang kripto dianggap sebagai uang masa depan dan saat ini banyak orang yang mulai mempelajari uang kripto dan berinvestasi terhadap uang mata kripto.
Lalu, apa sebenarnya itu uang mata kripto?
Mengutip forbes.com, Jumat, 14 Januari 2022, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar mengunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan sebuah transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset.
Mata uang kripto memiliki banyak jenis, salah satu yang paling populer adalah bitcoin.
Selain bitcoin, terdapat beberapa mata uang kripto yang terkenal seperti dogecoin, stellar, ethereum, litecoin, dan ribuan mata uang kripto lainnya. Untuk menyimpan mata uang kripto, anda diharuskan memiliki akun wallet khusus, seperti Indodax, Blockchain, Coinbase, dan berbagai wallet yang lain.
Di Indonesia, mata uang kripto belum diatur untuk menjadi alat tukar yang sah, tetapi Anda bisa mencairkan mata uang kripto yang Anda miliki menjadi uang tunai.
Untuk mencairkan uang kripto tersebut, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet Anda.
.png)

Berita Lainnya
Orang Tua Tewas pada Tragedi Kanjuruhan, Bocah 11 Tahun ini Jadi Yatim Piatu
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...
CPNS Polri 2021: Formasi dan Syaratnya
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro