Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan cryptocurrency atau mata uang kripto.
Mata uang kripto dianggap sebagai uang masa depan dan saat ini banyak orang yang mulai mempelajari uang kripto dan berinvestasi terhadap uang mata kripto.
Lalu, apa sebenarnya itu uang mata kripto?
Mengutip forbes.com, Jumat, 14 Januari 2022, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar mengunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan sebuah transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset.
Mata uang kripto memiliki banyak jenis, salah satu yang paling populer adalah bitcoin.
Selain bitcoin, terdapat beberapa mata uang kripto yang terkenal seperti dogecoin, stellar, ethereum, litecoin, dan ribuan mata uang kripto lainnya. Untuk menyimpan mata uang kripto, anda diharuskan memiliki akun wallet khusus, seperti Indodax, Blockchain, Coinbase, dan berbagai wallet yang lain.
Di Indonesia, mata uang kripto belum diatur untuk menjadi alat tukar yang sah, tetapi Anda bisa mencairkan mata uang kripto yang Anda miliki menjadi uang tunai.
Untuk mencairkan uang kripto tersebut, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet Anda.
.png)

Berita Lainnya
Jutaan Bibit Unggul Bersertifikat di Riau Laris Manis Berkat Sawit Rakyat Online
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Menteri Agama Keluarkan SE Berisi Syarat untuk Penyelenggaraan di Tempat Ibadah
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar