Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan cryptocurrency atau mata uang kripto.
Mata uang kripto dianggap sebagai uang masa depan dan saat ini banyak orang yang mulai mempelajari uang kripto dan berinvestasi terhadap uang mata kripto.
Lalu, apa sebenarnya itu uang mata kripto?
Mengutip forbes.com, Jumat, 14 Januari 2022, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar mengunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan sebuah transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset.
Mata uang kripto memiliki banyak jenis, salah satu yang paling populer adalah bitcoin.
Selain bitcoin, terdapat beberapa mata uang kripto yang terkenal seperti dogecoin, stellar, ethereum, litecoin, dan ribuan mata uang kripto lainnya. Untuk menyimpan mata uang kripto, anda diharuskan memiliki akun wallet khusus, seperti Indodax, Blockchain, Coinbase, dan berbagai wallet yang lain.
Di Indonesia, mata uang kripto belum diatur untuk menjadi alat tukar yang sah, tetapi Anda bisa mencairkan mata uang kripto yang Anda miliki menjadi uang tunai.
Untuk mencairkan uang kripto tersebut, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet Anda.
.png)

Berita Lainnya
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Jokowi Perkenalkan 6 Menteri Barunya
Ada-Ada Saja, Jamaah Calon Haji Indonesia Nekat Bawa Alat Pancing ke Makkah
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen