Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan cryptocurrency atau mata uang kripto.
Mata uang kripto dianggap sebagai uang masa depan dan saat ini banyak orang yang mulai mempelajari uang kripto dan berinvestasi terhadap uang mata kripto.
Lalu, apa sebenarnya itu uang mata kripto?
Mengutip forbes.com, Jumat, 14 Januari 2022, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar mengunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan sebuah transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset.
Mata uang kripto memiliki banyak jenis, salah satu yang paling populer adalah bitcoin.
Selain bitcoin, terdapat beberapa mata uang kripto yang terkenal seperti dogecoin, stellar, ethereum, litecoin, dan ribuan mata uang kripto lainnya. Untuk menyimpan mata uang kripto, anda diharuskan memiliki akun wallet khusus, seperti Indodax, Blockchain, Coinbase, dan berbagai wallet yang lain.
Di Indonesia, mata uang kripto belum diatur untuk menjadi alat tukar yang sah, tetapi Anda bisa mencairkan mata uang kripto yang Anda miliki menjadi uang tunai.
Untuk mencairkan uang kripto tersebut, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet Anda.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Selangkah Lagi, Warga Bone Terbangkan Helikopter Rp10 Juta
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Penelitian: Pandemi Bikin Orang Kaya Makin Kaya, Orang Miskin Makin Susah
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Yang Dibuka Hari Ini
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar