Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama mengumumkan kebijakan buka tutup pemberangkatan jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi. Ini menyusul terus merebaknya varian Omicron Covid-19 di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, buka tutup pemberangkatan ini juga dalam rangka mengevaluasi kebijakan pelayanan satu pintu atau one gate policy (OGP) umrah sejak dibuka pada 8 Januari 2022.

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 17 Januari 2022.

Hilman mengakui, layanan umrah memang menggunakan skema business to business (b-to-b), sehingga tidak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah sebagaimana layanan haji. 

"Tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Namun demikian, Hilman menekankan, skema buka tutup ini sebagai upaya untuk mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak terlalu banyak mengirim jamaah ke Arab Saudi di tengah sebaran varian Omicron.

Sejak dibuka 8 Januari 2022 hingga delapan hari selanjutnya, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang telah diberangkatkan PPIU dikatakannya mencapai 1.731. Jamaah itu berangkat menggunakan skema OGP.

"Kemenag sifatnya memberikan masukan, sama seperti Kementerian lainnya.  Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih slow mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan," tuturnya.

Skema OGP sendiri merupakan kebijakan yang mengharuskan para jamaah seluruh Indonesia berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi itu menjadi tempat screening kesehatan terpusat sebelum pemberangkatan.

PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pun diwajibkan melaporkan melalui aplikasi Siskopatuh dan diprioritaskan melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Sedangkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diwajibkan juga melakukan pengawasan keberangkatan umrah di wilayah kerjanya.

Kebijakan OGP yang mewajibkan seluruh jemaah umrah untuk menjalankan karantina terlebih dahulu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan sebelum diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

Namun Hilman mengatakan bahwa skema OGP perlu dikaji atau evaluasi kembali, dengan melihat perkembangan virus Omicron yang terjadi di Indonesia dan Arab Saudi, terhitung tanggal 15 Januari 2022 Indonesia melakukan evaluasi secara komprehensif terkait keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucap Hilman.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar