Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama mengumumkan kebijakan buka tutup pemberangkatan jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi. Ini menyusul terus merebaknya varian Omicron Covid-19 di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, buka tutup pemberangkatan ini juga dalam rangka mengevaluasi kebijakan pelayanan satu pintu atau one gate policy (OGP) umrah sejak dibuka pada 8 Januari 2022.
"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 17 Januari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hilman mengakui, layanan umrah memang menggunakan skema business to business (b-to-b), sehingga tidak bisa dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah sebagaimana layanan haji.
"Tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.
Namun demikian, Hilman menekankan, skema buka tutup ini sebagai upaya untuk mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak terlalu banyak mengirim jamaah ke Arab Saudi di tengah sebaran varian Omicron.
Sejak dibuka 8 Januari 2022 hingga delapan hari selanjutnya, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang telah diberangkatkan PPIU dikatakannya mencapai 1.731. Jamaah itu berangkat menggunakan skema OGP.
"Kemenag sifatnya memberikan masukan, sama seperti Kementerian lainnya. Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih slow mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan," tuturnya.
Skema OGP sendiri merupakan kebijakan yang mengharuskan para jamaah seluruh Indonesia berangkat dari Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi itu menjadi tempat screening kesehatan terpusat sebelum pemberangkatan.
PPIU yang akan memberangkatkan jamaahnya pun diwajibkan melaporkan melalui aplikasi Siskopatuh dan diprioritaskan melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta. Sedangkan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diwajibkan juga melakukan pengawasan keberangkatan umrah di wilayah kerjanya.
Kebijakan OGP yang mewajibkan seluruh jemaah umrah untuk menjalankan karantina terlebih dahulu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan PCR standar dari Kementerian Kesehatan sebelum diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Namun Hilman mengatakan bahwa skema OGP perlu dikaji atau evaluasi kembali, dengan melihat perkembangan virus Omicron yang terjadi di Indonesia dan Arab Saudi, terhitung tanggal 15 Januari 2022 Indonesia melakukan evaluasi secara komprehensif terkait keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.
"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucap Hilman.
.png)

Berita Lainnya
Segera Direvisi, ini Arah Baru Perubahan Aturan Pencairan JHT
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Akhir Agustus
India PCR Cuma Rp 96 Ribu, Di RI Kenapa Harganya Selangit?
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?