Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bolehkah Anak Tetap Divaksinasi COVID-19 ketika Batuk Pilek?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Cuaca yang serba menentu beberapa saat belakangan kerap membuat anak kerap mengalami batuk pilek. Kondisi ini tentu tidak ideal terutama ketika buah hati hendak memeroleh vaksinasi COVID-19.
Sebelum anak memperoleh vaksinasi COVID-19, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Hal ini berupa anak harus dalam kondisi sehat secara fisik, tidak memiliki penyakit kronis khusus, serta tidak konsumsi obat-obatan jangka panjang yang memengaruhi imunitas tubuh.
Hal ini juga berlaku ketika anak yang sedang terkena batuk dan pilek seperti disampaikan Anggraini Alam SpA(K), Ketua UKK Infeksi Penyakit Tropis Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pada Live Instagram Ikatan Dokter Anak Indonesia beberapa waktu lalu.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
"Sebaiknya jangan dilanjutkan vaksin, harus ditunda," kata Anggraini.
Ketua Satgas COVID-19 IDAI dr Yogi Prawira SpA(K) pun mengatakan hal serupa.
"Sebaiknya ditunda sampai dengan kondisi sehat, tidak ada demam dan batuk pilek," tutur Yogi
Bolehkah Vaksin Kedua Mundur?
Kondisi sakit ini kerap juga mungkin dijumpai ketika anak hendak memeroleh vaksin kedua. Hal ini memaksa memundurkan jadwal vaksin kedua dari jadwal sebelumnya.
Terkait jarak vaksin, idealnya antara vaksin pertama dan kedua adalah 4 minggu. Namun jika ada halangan dan lebih dari 4 minggu telah lewat sejak vaksin pertama, vaksinasi kedua tetap boleh dilakukan tanpa perlu mengulang dari pertama.
"Kalau anaknya sakit COVID-19 boleh divaksin setelah 1 bulan dari sakit. Kalau jarak dengan vaksin Bulan Imunasi Anak Sekolah (BIAS), maka jaraknya 2 minggu setelah vaksin BIAS baru boleh mendapatkan vaksin COVID," tutup Ketua Satgas Imunisasi IDAI Prof. Hartono Gunardi.
.png)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Laksanakan Sosialisasi Buku KIA
Kadinkes Inhil Beberkan Analisis Data Stunting
Klinik Pratama Kayu Jati Inhil Terima Berbagai Layanan Kesehatan yang Dicover BPJS
Delapan Pegawai dan Hakim PN Pelalawan Positif Covid-19
Dicurigai Omicron, 32 Sampel Dikirim Diskes Pekanbaru ke Litbangkes Jakarta
Dinkes Inhil Laksanakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Analisis Puskesmas dan RSUD
Pasien Suspect Corona di Tembilahan Sudah Diperbolehkan Pulang
Epidemiolog Ungkap Gejala Pasien Terjangkit Varian Covid-19 Omicron
Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Riau Turun Drastis, 125 Pasien Sembuh
Dinkes Inhil Ingatkan Masyarakat Pentingnya Menimbang Anak Setiap Bulan
Omicron di RI, Menhub Perintahkan Operator Transportasi Pastikan Pengguna Taat Prokes
Kemenkes Ungkap Penyebab Banyak Anak Tertular Covid-19