Pilihan
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
INHU, INDOVIZKA. COM– Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), karyawan wahana permainan pasar malam asal Provinsi Jambi, terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anaknya ke pihak kepolisian pada Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar Fahrian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Inhu mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kejahatan terhadap anak.**
.png)

Berita Lainnya
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi
Aniaya Driver Ojek Online, Ratusan Ojol Pekanbaru Rusak Rumah Pelaku
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab