Pilihan
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
INHU, INDOVIZKA. COM– Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), karyawan wahana permainan pasar malam asal Provinsi Jambi, terkait dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anaknya ke pihak kepolisian pada Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak dan menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar Fahrian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Inhu mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kejahatan terhadap anak.**
.png)

Berita Lainnya
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan, Supir Speedboat Berhasil Kabur
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak