Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Inhil Diamankan Polisi
INHIL, (INDOVIZKA)- Seorang karyawan PT. SAGM Suraya Dumai Region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan Satreskrim Polres Inhil atas dugaan penggelapan.
Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak. Ia dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Polres Inhil Humas Ipda Esra, SH menyebutkan, dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT. SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT. SAGM.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Atas dugaan itu, pihak PT. SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1)," sebutnya, Minggu (20/2/2022).
Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT. SAGM tersebut.
"Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak," katanya.
Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.
"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang