Harga Minyak Goreng di Inhil Ditetapkan 11 Ribu hingga 14 Ribu Rupiah Perliter


TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Menindak lanjuti keputusan Pemerintah dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah cepat.

Kadis Disperindag Inhil melalui Kabid Perdagangan Disperindag Hj. Salbiah menyampaikan sejak tanggal 1 Februari 2022 harga eceran minyak goreng sudah ditetap.

Untuk harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022, maka Disperindag Inhil bersama Bulog melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng sekaligus melaksanakan operasi pasar," ucapnya, Kamis (3/2/22).

Menurutnya, monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar- pasar rakyat yang ada di Tembilahan. Sesuai Permendag tersebut, maka monitoring akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar