Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Menurutnya, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.
Dia pastikan terkait kebijakan tersebut tidak perbedaan perlakuan antara tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.
Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," jelas Ali.
.png)

Berita Lainnya
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 3 April 2022
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
Varian baru Covid Berpotensi Masuk ke Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Pergi Berlibur
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Tol Layang Jakarta-Cikampek Bergelombang, Penjelasan Kemenhub Kok Begini?
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track