Pilihan
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Menurutnya, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.
Dia pastikan terkait kebijakan tersebut tidak perbedaan perlakuan antara tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.
Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," jelas Ali.
.png)

Berita Lainnya
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Jokowi Beri Sinyal Mudik Kembali Dibatasi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard