Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Menurutnya, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.
Dia pastikan terkait kebijakan tersebut tidak perbedaan perlakuan antara tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.
Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," jelas Ali.
Berita Lainnya
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Doni Monardo Sudah Negatif Covid-19, Siap Sumbangkan Plasma Konvalesen