Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidana tersangka. Pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Menurutnya, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," kata Ali.
Dia pastikan terkait kebijakan tersebut tidak perbedaan perlakuan antara tersangka maupun terdakwa. Menurut Ali, pengembalian uang hasil korupsi oleh tersangka tak akan menghapus pidana.
Pengembalian uang oleh tersangka maupun terdakwa akan dijadikan bahan meringankan dalam tuntutan oleh penuntut umum.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," jelas Ali.
.png)

Berita Lainnya
Menhub Jelaskan Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas