Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperkukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ada empat jenis PPh yang ditujukan dalam PMK 28/2020. Pertama, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor yakni atas impor dan pembelian sejumlah barang terkait penanganan Covid-19. Insentif diberikan untuk badan/ instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Barang yang dimaksud adalah obat-obatan, vaksin hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Selain itu, pembebasan juga diberlakukan terhadap Pasal 22 atas penjualan barang-barang untuk penanganan Covid-19. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah/rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah turut memberi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Pembebasan diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga cenderung lebih mudah didapatkan.
Jenis pajak terakhir yang mendapatkan insentif adalah PPh Pasal 23. Lebih tepatnya, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lain yang ditunjuk atas sejumlah jasa terkait penanganan Covid-19.
Merujuk pada PMK 28/2020, jasa terkait yang disebutkan adalah jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan surat keterangan bebas untuk PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. "Tidak perlu tatap muka, cukup mengirimkan email ke yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (11/4).**
Sumber: Republika
.png)

Berita Lainnya
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna