Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
JAKARTA - Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperkukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ada empat jenis PPh yang ditujukan dalam PMK 28/2020. Pertama, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor yakni atas impor dan pembelian sejumlah barang terkait penanganan Covid-19. Insentif diberikan untuk badan/ instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Barang yang dimaksud adalah obat-obatan, vaksin hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Selain itu, pembebasan juga diberlakukan terhadap Pasal 22 atas penjualan barang-barang untuk penanganan Covid-19. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah/rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah turut memberi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Pembebasan diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga cenderung lebih mudah didapatkan.
Jenis pajak terakhir yang mendapatkan insentif adalah PPh Pasal 23. Lebih tepatnya, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lain yang ditunjuk atas sejumlah jasa terkait penanganan Covid-19.
Merujuk pada PMK 28/2020, jasa terkait yang disebutkan adalah jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan surat keterangan bebas untuk PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. "Tidak perlu tatap muka, cukup mengirimkan email ke yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (11/4).**
Sumber: Republika
.png)

Berita Lainnya
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Mantan Intel Tuding Virus Corona Merupakan Senjata Biologi China Untuk Militer, Senjata Makan Tuan?
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Dirut PLN Sebut Tarif Listrik Naik Bisa Sehatkan Perusahaan
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru