Kemenkes: Positivity Rate Covid-19 Tenaga Kesehatan di Bawah 10 Persen


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir menyebutkan persentase positivity rate tenaga kesehatan saat ini di bawah 10 persen. Sebelumnya, positivity rate tenaga kesehatan mencapai 35 persen.

Dia menjelaskan, positivity rate yang mencapai 35 persen itu disebabkan jumlah tenaga kesehatan yang menjalani tes PCR masih sedikit. Akibatnya, persentasenya menjadi cukup tinggi.

Belakangan ini, kata Abdul, sebanyak mungkin tenaga kesehatan menjalani tes. Tidak terjadi kenaikan positivity rate.

"Jumlah nakes yang diperiksa (saat) itu masih sedikit, tapi pada saat akhir-akhir ini jumlahnya sudah hampir 90 persen, ternyata positivity ratenya di bawah 10 persen. Memang ada yang kena, tapi positivity ratenya di bawah 10 persen," kata Abdul saat konferensi pers virtual melalui akun Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (10/2).

RS Diwajibkan Skrining Seluruh Nakes

Abdul menuturkan, sedikitnya jumlah tes terhadap tenaga kesehatan beberapa waktu lalu karena tidak banyak yang menunjukkan gejala terkonfirmasi positif Covid-19. Hanya yang bergejala yang menjalani tes.

Saat ini Kementerian Kesehatan mewajibkan kepada seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta melakukan skrining, berupa rapid antigen atau tes usap PCR, terhadap seluruh tenaga kesehatan yang ada.

"Kita mewajibkan kepada seluruh rumah sakit pemerintah juga rumah sakit swasta untuk melakukan skrining kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit bisa dilakukan dengan pemeriksaan rapid antigen atau dengan dengan pemeriksaan PCR," ucapnya.

"Jadi saya jelaskan kembali, memang di awal-awal itu kalau kita lihat persentase antara jumlah yang diperiksa dengan jumlah yang positif maka positif ratenya itu 35 persen," imbuh dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar