Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan
INHIL,(INDOVIZKA) - Polsek Pulau Burung Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika, Minggu (13/2) sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Pendidikan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau.
Pelaku berinisial S (46) warga asal Pulau Palas diamankan bersama barang bukti 9 paket shabu dengan berat kotor 3.32 gram, setengah butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering.
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di salah satu tempat kos-kosan tersebut.
"Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika. Ada warga yang melapor kepada anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil di tangkap," kata Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH, Senin (14/2/2022).
Penangkapan pelaku dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun.
"4 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kotak hitam, setengah butir pil ekstasi ditemukan di rak baju dan 1 paket ganja kering ditemukan dilantai kamar bersama 2 buah timbangan digital serta uang sejumlah Rp.450.000," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan