Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menetapkan bahwa status tenaga honorer di Pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus. Kendati demikian, tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan Pemerintah. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi Pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.**
.png)

Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
BLT Pekerja Gelombang II Cair Paling Lama Awal November
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Demokrat dan PKB Tolak PPN Sembako, Khawatir Usik Stabilitas
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli