Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menetapkan bahwa status tenaga honorer di Pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus. Kendati demikian, tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan Pemerintah. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi Pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.**
.png)

Berita Lainnya
DPD Minta BPOM Jangan Terkesan Persulit Izin Vaksin Nusantara
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Mengenal Masker Canggih Rp 22 Jutaan yang Dipakai Istri KSAD
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya