Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menetapkan bahwa status tenaga honorer di Pemerintahan pada 2023 bakal segera dihapus. Kendati demikian, tenaga honorer masih berkesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan Pemerintah. Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi Pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.**
.png)

Berita Lainnya
PLN Raih Penghargaan 1st The Best of The Best-Human Capital 2021
Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 Digelar Sore Ini
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
Ahok Jadi Menteri Investasi? PDIP: Tunggu Keputusan Presiden
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui