Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) prioritas bagi para jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 untuk berangkat tahun depan usai pemerintah memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji ke Makkah tahun ini karena pandemi virus corona (Covid-19).
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan keputusan tersebut otomatis diberikan bagi seluruh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji.
"Seiring keluarnya kebijakan pemberangkatan tersebut. Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji [Bipih] tahun ini akan jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang," kata Fachrul saat menggelar konferensi pers di Kanal Youtube Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Lebih lanjut, Razi menegaskan bahwa pembatalan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Baik yang menggunakan kuota haji dari pemerintah, maupun yang menggunakan visa haji furoda atau yang menggunakan undangan haji khusus dari pihak Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," kata Fachrul.
Selain itu, Fachrul menegaskan setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh calon jamaah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia merinci nilai menafaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji. Paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 mendatang
"Ini saya garis bawahhi pemanafaatnya diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan Bipih tidak sama, karena terendah 6 jutaan, yaitu untuk jamaah di Aceh dengan uang mukanya 25 juta. Sedangkan yang paling tinggi 16 juta dari pemberangkatan Makassar," kata Fachrul.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan Indonesia tak mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi tahun ini karena wabah virus corona.
Indonesia sendiri tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
Imam Islamic Center of New York: Kalau Din Syamsuddin Radikal, Siapa yang Moderat?
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Demi Pulihkan Sektor Pariwisata