Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis. Dari keduanya, pihak berwenang menyita Narkotika jenis Sabu seberat 56 kilogram. Sedangkan di Kota Pekanbaru, aparat meringkus YR, oknum polisi yang kedapatan memiliki lima kilogram serbuk haram.
Tiga tersangka yang diamankan ini dalam dua kasus yang berbeda. Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang. Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu 16 Maret 2022 pagi.
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi Narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban Narkotika," yakinnya.
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti Sabu seberat 61 kilogram. Sabu-sabu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.
Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi Sabu yang disimpan di dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) di sana. Rencananya, Narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan.
Irjen Pol Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar Narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka Narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," ucapnya saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.
Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi Sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Ia pun dipecat dan terancam hukuman pidana.
Berita Lainnya
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok
Menjambret, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Oknum BEM Fisipol UNRI Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Rekannya
Sering Ribut dan Cemburuan, Seorang Guru di Riau Tebas Leher Suami Hingga Tewas
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro