Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari Riau, Dr H Zulkarnain Kadir SH MH menyoroti masih terjadinya ketidakjelasan bagi pihak - pihak yang disinyalir tersandung kasus hukum di Riau.
Antara lain, ketidakpastian hukum dari kasus Bansos, Hibah, dan belanja rutin seperti kasus yang melibatkan Sekdaprov Yan Prana saat menjabat sebagai Bappeda di Pemkab Siak.
"Publik mempertanyakan kasus-kasus hukum, terutama di Siak Juga Yan Prana ini, kok cuma dia sendiri yang tersangka di kasusnya. Yang menjadi pertanyaan, apa ada korupsi dilakukan sendiri?," kata Zulkarnain kepada INDOVIZKA.com, Selasa (16/2/2021).
Pertanyaan yang sama ditujukannya pada kasus Bansos dan dana hibah di Siak. Dari banyak pihak yang diperiksa, namun sampai saat ini masih belum ada ditetapkan tersangka.
"Kita berharap sebelum Kejati Ibu Mia pindah, kasus hukum di Kabupaten Siak ada kejelasan. Jangan digantung, kasihan orang-orqng yang sudah diperiksa tapi tak ada kepastian hukum," cakapnya lagi.
Jika memang terungkap bahwa pihak tersebut bersalah, harus segera diumumkan, dan kalau tidak bersalah juga harus dilakukan hal yang sama.
"Kalau memang tidak ada yang salah, segera umumkan. Tapi kalau ada yang salah, segera putuskan," tukasnya.
Berita Lainnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Cekcok dengan Pacar, Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun