Pilihan
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
PEKANBARU - Jaksa Penurut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima pelimpahan tersangka kepemilikan 76.780 batang rokok ilegal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni ZD (33) dan TB (53). Saat ini, JPU sedang menyusun berkas dakwaan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.
"Dakwaan sedang disusun oleh tim JPU. Ada 7 orang (JPU) untuk persidangan nanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (25/9/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik DJBC Wilayah Riau karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Setelah itu, penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab JPU.
Zega mengatakan, penahanan tersangka ZD dan TB dititipkan di sel Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari sejak dititipkan dan berkas diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan.
ZD dan TB ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 24 Juli 2020. Dari tangan tersangka, pihak Bea Cukai menyita 9 dus rokok tanpa pita cukai merk Luffman, Coffe Stik, Jaya Bold dan rokok Bossini Black dengan total 76.780 batang rokok.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu, 17.800 batang rokok Luffman, 5.200 barang rokok Coffe Stik, 16.000 barang rokok Jaya Bold dan 6.880 barang roko Luffman Mild.
Selain rokok, pihak Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu berwarna hitam dan buku catatan transaksi perdagangan rokok ilegal tersebut. Mobil digunakan kedua tersangka untuk membawa rokok ilegal tersebut.
Perbuatan ZD dan TB diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.258.707.539. Atas hal tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 54 dan 56 Undang Undang Cukai.
.png)

Berita Lainnya
Sat Res Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pria, 24 Paket Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit Kerumutan
Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Bawa Ekstasi dan Shabu, Warga Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag