Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/21378256101-cakaplah_5qpv6_59386.jpg)
PEKANBARU - Jaksa Penurut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima pelimpahan tersangka kepemilikan 76.780 batang rokok ilegal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni ZD (33) dan TB (53). Saat ini, JPU sedang menyusun berkas dakwaan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.
"Dakwaan sedang disusun oleh tim JPU. Ada 7 orang (JPU) untuk persidangan nanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (25/9/2020).
- Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
- Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik DJBC Wilayah Riau karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Setelah itu, penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab JPU.
Zega mengatakan, penahanan tersangka ZD dan TB dititipkan di sel Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari sejak dititipkan dan berkas diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan.
ZD dan TB ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 24 Juli 2020. Dari tangan tersangka, pihak Bea Cukai menyita 9 dus rokok tanpa pita cukai merk Luffman, Coffe Stik, Jaya Bold dan rokok Bossini Black dengan total 76.780 batang rokok.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu, 17.800 batang rokok Luffman, 5.200 barang rokok Coffe Stik, 16.000 barang rokok Jaya Bold dan 6.880 barang roko Luffman Mild.
Selain rokok, pihak Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu berwarna hitam dan buku catatan transaksi perdagangan rokok ilegal tersebut. Mobil digunakan kedua tersangka untuk membawa rokok ilegal tersebut.
Perbuatan ZD dan TB diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.258.707.539. Atas hal tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 54 dan 56 Undang Undang Cukai.
Berita Lainnya
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Kunci Brangkas Tidak Bisa Dibuka, Perampok di Alfamart Kubang Hanya Bawa Kabur Uang Rp.162.000
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan