Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Susun Dakwaan Kasus Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal di Riau
PEKANBARU - Jaksa Penurut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menerima pelimpahan tersangka kepemilikan 76.780 batang rokok ilegal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Riau pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni ZD (33) dan TB (53). Saat ini, JPU sedang menyusun berkas dakwaan tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.
"Dakwaan sedang disusun oleh tim JPU. Ada 7 orang (JPU) untuk persidangan nanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (25/9/2020).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan penyidik DJBC Wilayah Riau karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Setelah itu, penanganan perkara dan penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab JPU.
Zega mengatakan, penahanan tersangka ZD dan TB dititipkan di sel Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Penahanan pertama jaksa dilakukan selama 20 hari sejak dititipkan dan berkas diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan.
ZD dan TB ditangkap di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada 24 Juli 2020. Dari tangan tersangka, pihak Bea Cukai menyita 9 dus rokok tanpa pita cukai merk Luffman, Coffe Stik, Jaya Bold dan rokok Bossini Black dengan total 76.780 batang rokok.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu, 17.800 batang rokok Luffman, 5.200 barang rokok Coffe Stik, 16.000 barang rokok Jaya Bold dan 6.880 barang roko Luffman Mild.
Selain rokok, pihak Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu berwarna hitam dan buku catatan transaksi perdagangan rokok ilegal tersebut. Mobil digunakan kedua tersangka untuk membawa rokok ilegal tersebut.
Perbuatan ZD dan TB diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.258.707.539. Atas hal tersebut, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 54 dan 56 Undang Undang Cukai.
.png)

Berita Lainnya
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan