Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jual Sabu ke Polisi, Ibu Satu Anak di Riau Masuk Bui
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polsek Senapelan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Wanita inisial LZ (38) itu ditangkap Senin (14/3/2022). Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, penangkap ibu satu anak tersebut bermula dari informasi masyarakat yang maraknya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.
" Kemudian kami melakukan undercover buying dengan membeli barang. Pelaku masuk perangkap, dan justru menawarkan sabu ke anggota kami," terang Kompol Arry Prasetyo, Kamis (17/3). LZ sempat membuang bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu siap edar.
" Selain 12 paket sabu siap edar, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp: 1,3 juta ," ucap Arry. Dari hasil interogasi, LZ mengaku menjual sabu sebulan terakhir. Sebelumnya ia berjualan makanan. LZ juga mengaku mendapatkan sabu dari E dan B.
" Pelaku E dan B saat ini masih kami dalami," imbuh Arry. Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi
Pelaku Penikaman Sadis di Reteh Masih Buron
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Ada Nama Saibun Sinaga di DPO Kasus Perambahan Hutan Riau