Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Pada Senin, 13 April 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang sebesar Rp61.849.416 dari keluarga tersangka berinisial YA.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH., MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam mengamankan kerugian negara sekaligus mendukung proses pembuktian perkara.
“Pengembalian ini kami terima sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Pajri.Rabu(15/4/2026)
Ditambahkannya,bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Penerimaan uang tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta belum didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan diterima untuk dititipkan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kastel.
Ia menegaskan, uang yang telah dikembalikan tersebut langsung diamankan dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan uang sitaan menjadi hal utama dalam setiap penanganan perkara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai aturan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Pelalawan memastikan penyidikan perkara tidak berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kejari Pelalawan pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Pajri.
.png)

Berita Lainnya
Beraksi Menggunakan Speedboat, Tiga Ninja Sawit Diamankan Polsek GAS
Jaksa di Pekanbaru Jadi Korban Jambret, Berkat CCTV Pelaku Terciduk
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi