Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Pada Senin, 13 April 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang sebesar Rp61.849.416 dari keluarga tersangka berinisial YA.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH., MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam mengamankan kerugian negara sekaligus mendukung proses pembuktian perkara.
“Pengembalian ini kami terima sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Pajri.Rabu(15/4/2026)
Ditambahkannya,bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Penerimaan uang tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta belum didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan diterima untuk dititipkan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kastel.
Ia menegaskan, uang yang telah dikembalikan tersebut langsung diamankan dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan uang sitaan menjadi hal utama dalam setiap penanganan perkara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai aturan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Pelalawan memastikan penyidikan perkara tidak berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kejari Pelalawan pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Pajri.
.png)

Berita Lainnya
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Dua Bersaudara Diciduk di Ukui, Satresnarkoba Sita Puluhan Paket Sabu
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Polres Kampar Ringkus DPO Kasus Sabu di Bangkinang
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ibu Cantik Ditemukan Tewas Telanjang di Rumah Mewah