Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Pelalawan Amankan Pengembalian Uang Negara Rp61,8 Juta dari Kasus Pupuk Bersubsidi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Pada Senin, 13 April 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang sebesar Rp61.849.416 dari keluarga tersangka berinisial YA.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH., MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam mengamankan kerugian negara sekaligus mendukung proses pembuktian perkara.
“Pengembalian ini kami terima sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Pajri.Rabu(15/4/2026)
Ditambahkannya,bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Penerimaan uang tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta belum didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan diterima untuk dititipkan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kastel.
Ia menegaskan, uang yang telah dikembalikan tersebut langsung diamankan dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan uang sitaan menjadi hal utama dalam setiap penanganan perkara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Semua tahapan kami lakukan sesuai aturan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, Kejari Pelalawan memastikan penyidikan perkara tidak berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kejari Pelalawan pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Pajri.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Hari Pertama Penyekatan Larangan Mudik 23 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi