Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BPK Minta Dinas Perakim Inhil Serahkan Berita Acara 140 Titik Proyek Sumur Bor
INDOVIZKA.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan klarifikasi ihwal proyek sumur bor senilai Rp 10,8 Miliar.
Kepala Dinas Perakim Inhil lelalui Kepala Bidang Cipta Karya, Sumitro mengungkapkan, saat ini pihak Disperakim tengah menyusun berita acara serah terima sebagaimana hasil rekomendasi BPK RI usai melaksanakan audit.
"Benar ada pelanggaran. Hanya, setelah audit, BPK membuat rekomendasi kepada kami membuat berita acara untuk 140 titik pembangunan sumur bor lainnya," tutur Sumitro, Kamis (6/2/2020) di Tembilahan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sumitro mengatakan, kekeliruan yang diidentifikasi BPK di Disperakim terkait sumur bor, tidak berdampak kepada kerugian keuangan negara. Kekeliruan tersebut, hanya berupa pelanggaran administratif.
"Itu tadi, Disperakim hanya diminta buat berita acara oleh BPK. Sudah ada beberapa berita acara serah terima yang dibuat. Sekarang kami tengah membuat sisa berita acara yang belum dengan terjun langsung ke lokasi pembangunan sumur bor," pungkas Sumitro.
Sumitro menjelaskan, sebenarnya berita acara serah terima 140 titik pembangunan sumur bor belum akan diserahkan oleh pihak Disperakim. Hal ini dikarenakan, masih ada tahap pemeliharaan terhadap sumur bor pada saat itu.
Selanjutnya, Sumitro menepis, bahwa proyek pembangunan sumur bor berstatus hibah. Menurutnya, pembangunan sumur bor termasuk dalam belanja modal tahun anggaran 2018.
"Itu bukan hibah. Belanja modal. Sehingga kita tidak perlu menggunakan proposal ajuan untuk oembangunannya. Dan tidak ada istilah calon penerima," tukas Sumitro.
.png)

Berita Lainnya
Ulang Tahun BUMD ke-22 Tahun Momen untuk Berinovasi dan Berbenah Lebih Baik
Meresahkan, Buaya di Kuala Sebatu Ditangkap Warga
PWI Siap Kawal CSR Seluruh Perusahaan di Inhil
Mafirion: Kita Dorong Pemekaran Indragiri Selatan
Kapolres Pelalawan Bersama Forkopimda Tinjau Waduk PLTA Koto Panjang, Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi
Satpol PP: Jangan Sampai Kami Tutup Paksa
Konversi BRK Syariah Dapat Pujian dari Organisasi Liga Muslim Dunia
Bupati Kampar dan Isteri Salurkan Hak Pilih di Pilkades Sei Lembu
Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah
4 Unit Rumah Kontrakan Terbakar, Api Berasal dari Rumah yang Ditinggal Pulang Kampung
4 Hari Pencarian, Pria Asal Mandah Yang Hilang Belum Juga Ditemukan
LMR Pekanbaru Minta Syahril Abubakar Mundur dari LAMR Riau, Ini Penyebabnya