Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BPK Minta Dinas Perakim Inhil Serahkan Berita Acara 140 Titik Proyek Sumur Bor
INDOVIZKA.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan klarifikasi ihwal proyek sumur bor senilai Rp 10,8 Miliar.
Kepala Dinas Perakim Inhil lelalui Kepala Bidang Cipta Karya, Sumitro mengungkapkan, saat ini pihak Disperakim tengah menyusun berita acara serah terima sebagaimana hasil rekomendasi BPK RI usai melaksanakan audit.
"Benar ada pelanggaran. Hanya, setelah audit, BPK membuat rekomendasi kepada kami membuat berita acara untuk 140 titik pembangunan sumur bor lainnya," tutur Sumitro, Kamis (6/2/2020) di Tembilahan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Sumitro mengatakan, kekeliruan yang diidentifikasi BPK di Disperakim terkait sumur bor, tidak berdampak kepada kerugian keuangan negara. Kekeliruan tersebut, hanya berupa pelanggaran administratif.
"Itu tadi, Disperakim hanya diminta buat berita acara oleh BPK. Sudah ada beberapa berita acara serah terima yang dibuat. Sekarang kami tengah membuat sisa berita acara yang belum dengan terjun langsung ke lokasi pembangunan sumur bor," pungkas Sumitro.
Sumitro menjelaskan, sebenarnya berita acara serah terima 140 titik pembangunan sumur bor belum akan diserahkan oleh pihak Disperakim. Hal ini dikarenakan, masih ada tahap pemeliharaan terhadap sumur bor pada saat itu.
Selanjutnya, Sumitro menepis, bahwa proyek pembangunan sumur bor berstatus hibah. Menurutnya, pembangunan sumur bor termasuk dalam belanja modal tahun anggaran 2018.
"Itu bukan hibah. Belanja modal. Sehingga kita tidak perlu menggunakan proposal ajuan untuk oembangunannya. Dan tidak ada istilah calon penerima," tukas Sumitro.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Lantik Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Pelalawan
Pemkab Bengkalis Harapkan IMP Berdampak Positif Tangani Stunting
Banyak Pekerjaan Belum Selesai, DPRD Pekanbaru Tegur Dinas PUPR
BUPATI BENGKALIS BUKA MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
MODENA Tanamkan Teknologi BioPad dalam Water Dispenser MODENA DD 7181 L
Kasus Corona di Kepulauan Meranti Meledak, Enam Warga Terkonfirmasi Positif
Bupati Afni Jemput Aspirasi Masyarakat Pedalaman Sungai Mandau
Kartu Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Bisa Didapat di 5 Bank Ini
Pemkab Kampar Raih Opini WTP dari BPK RI Lima Kali Berturut-turut
Pria Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Diduga Putus Cinta
Rumah Yatim Beri Bantuan Pendidikan untuk Aisyah dan Azizah, Yatim Piatu Asal Pekanbaru
Bupati Irwan : Jangan Sampai Tuduhan Itu Menjadi Fitnah