Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BPK Minta Dinas Perakim Inhil Serahkan Berita Acara 140 Titik Proyek Sumur Bor
INDOVIZKA.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan klarifikasi ihwal proyek sumur bor senilai Rp 10,8 Miliar.
Kepala Dinas Perakim Inhil lelalui Kepala Bidang Cipta Karya, Sumitro mengungkapkan, saat ini pihak Disperakim tengah menyusun berita acara serah terima sebagaimana hasil rekomendasi BPK RI usai melaksanakan audit.
"Benar ada pelanggaran. Hanya, setelah audit, BPK membuat rekomendasi kepada kami membuat berita acara untuk 140 titik pembangunan sumur bor lainnya," tutur Sumitro, Kamis (6/2/2020) di Tembilahan.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Sumitro mengatakan, kekeliruan yang diidentifikasi BPK di Disperakim terkait sumur bor, tidak berdampak kepada kerugian keuangan negara. Kekeliruan tersebut, hanya berupa pelanggaran administratif.
"Itu tadi, Disperakim hanya diminta buat berita acara oleh BPK. Sudah ada beberapa berita acara serah terima yang dibuat. Sekarang kami tengah membuat sisa berita acara yang belum dengan terjun langsung ke lokasi pembangunan sumur bor," pungkas Sumitro.
Sumitro menjelaskan, sebenarnya berita acara serah terima 140 titik pembangunan sumur bor belum akan diserahkan oleh pihak Disperakim. Hal ini dikarenakan, masih ada tahap pemeliharaan terhadap sumur bor pada saat itu.
Selanjutnya, Sumitro menepis, bahwa proyek pembangunan sumur bor berstatus hibah. Menurutnya, pembangunan sumur bor termasuk dalam belanja modal tahun anggaran 2018.
"Itu bukan hibah. Belanja modal. Sehingga kita tidak perlu menggunakan proposal ajuan untuk oembangunannya. Dan tidak ada istilah calon penerima," tukas Sumitro.
Berita Lainnya
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung
Polsek Dumai Barat Amankan Dua Pelaku dan 600 Gram Sabu
Gubernur Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
PLN Tembilahan Bersama YBM Serahkan Bantuan Bibit Pinang dan Sayuran ke Desa Pulau Cawan
12 ODP Virus Corona di Inhil Dinyatakan Aman
Manager PLN Tembilahan Angkat Bicara Mengenai Pemberitaan Miring Yang Mengharuskan Pelanggan Baru Mengisi Token Minimal Rp.50.000
Pengurus JMSI Inhil Terbentuk
Baru Lepas Istirahat Total 3 Hari, Pj Bupati Kampar Ikuti Kegiatan Pawai MTQ Ke XL Riau 2022 di Rohil
Disparporabud Inhil Gelar Pembinaan Siswa-siswi Calon Anggota Polri 2022
Pemprov Riau Anggarkan Bantuan RLH Rp 54 Miliar di 2023
Tinjau Banjir Pekanbaru, Gubri akan Koordinasi dengan BWSS untuk Normalisasi Sungai Sail
2 Orang Wanita Open BO Diamankan Polisi, Diduga Peras Pelanggannya