Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil, Wakil Bupati di Riau Jadi Tersangka

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM- Setelah Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Wakil Bupati Bengkalis Muhammad turut dijadikan tersangka pula atas dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Alhasil, pasangan kepala daerah di Negeri Junjungan Bengkalis itu sama-sama ‘bergelar’ tersangka korupsi.

Pertanyaan masyarakat Riau umumnya, masihkah Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Bengkalis ‘mempertahankan’ gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri itu dari Amril Mukminin?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Inhil.

Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Iya benar sudah tersangka. SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Hilman Azazi, Kamis (6/2).

Aspidsus Kejati Riau, Hilman menyebutkan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 3 Februari 2020 dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau.

Sebelum penetapan Muhammad sebagai tersangka, pihaknya bersama penyidik melakukan gelar perkara.

“Jadi setelah melakukan gelar perkara, kemudian melihat pembuktian dan barang bukti di persidangan atas tersangka yang sudah diadili, peran tersangka M harus dipertanggungjawabkan dalam perkara ini,” lanjut Hilman.

Hari ini, Muhammad kembali dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi PDAM di Inhil. Namun dia tidak datang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan adanya agenda pemeriksaan wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus.

“Iya, dipanggil hari ini tapi sampai sekarang belim hadir yang bersangkutan,” kata Sunarto.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Muhammad, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons. Telepon selulernya tidak aktif.

Diketahui, perkara yang menjerat Muhammad ini, sebelum dirinya menjadi Wakil Bupati Bengkalis. Dimana, dalam proyek tersebut, Muhammad saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.

Dalam perkara ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka yang telah divonis bersalah adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar