Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tega! Wanita di Inhu Pukul Kepala Nenek dan Rampas Gelang Emas
INHU, INDOVIZKA. COM- Wanita inisial AN (21) diringkus Tim Jatanras Narasinga Satreskrim, Polres Indragiri Hulu (Inhu), bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang. AN ditangkap atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, AIPTU Misran, AN diduga memukul kepala korbannya, ZN (73), yang sedang tidur, pada Senin (19/02/24), sekitar pukul 05.00 wib.
"Pelaku diamankan tak lama setelah melakukan tindak kekerasan di rumah korban," terang Aiptu Misran, Sabtu (23/2/2024).
Dijelaskan Misran, aksi sadis tersebut pertama kali diketahui oleh Pendra (40), anak kandung korban, sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Dimana, pada Senin (19/02/24), sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar teriakan minta tolong, pelapor langsung bergegas keluar rumah.
“Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya, pelapor bergegas menuju rumah ibunya, masuk kedalam kamar, dan menemukan korban dengan bagian kepala berlumuran darah diatas tempat tidur,” jelas AIPTU Misran.
Kemudian, pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang, dan ditangani secara intensif secara medis.
“Pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam,” jelasnya.
Lalu paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, S.I.K., M.Si sekaligus minta backup penyelidikan.
Kamis, 22 Februari 2024, tim memanggil saksi AN, seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang. Sebab dia termasuk salah satu kerabat dekat korban.
“Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan,” kata AIPTU Misran.
Motifnya melakukan pencurian untuk membeli handphone, membeli perhiasan emas, dan membayar hutang. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman