Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tega! Wanita di Inhu Pukul Kepala Nenek dan Rampas Gelang Emas
INHU, INDOVIZKA. COM- Wanita inisial AN (21) diringkus Tim Jatanras Narasinga Satreskrim, Polres Indragiri Hulu (Inhu), bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang. AN ditangkap atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, AIPTU Misran, AN diduga memukul kepala korbannya, ZN (73), yang sedang tidur, pada Senin (19/02/24), sekitar pukul 05.00 wib.
"Pelaku diamankan tak lama setelah melakukan tindak kekerasan di rumah korban," terang Aiptu Misran, Sabtu (23/2/2024).
Dijelaskan Misran, aksi sadis tersebut pertama kali diketahui oleh Pendra (40), anak kandung korban, sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Dimana, pada Senin (19/02/24), sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar teriakan minta tolong, pelapor langsung bergegas keluar rumah.
“Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya, pelapor bergegas menuju rumah ibunya, masuk kedalam kamar, dan menemukan korban dengan bagian kepala berlumuran darah diatas tempat tidur,” jelas AIPTU Misran.
Kemudian, pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang, dan ditangani secara intensif secara medis.
“Pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam,” jelasnya.
Lalu paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, S.I.K., M.Si sekaligus minta backup penyelidikan.
Kamis, 22 Februari 2024, tim memanggil saksi AN, seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang. Sebab dia termasuk salah satu kerabat dekat korban.
“Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan,” kata AIPTU Misran.
Motifnya melakukan pencurian untuk membeli handphone, membeli perhiasan emas, dan membayar hutang. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
.png)

Berita Lainnya
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Diduga Terlibat Korupsi, Konsultan Ruko BRK Syariah KCP Pakning Ditangkap
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Pelaku Serang Korban Secara Acak Saat Mabuk
Curi Kabel Listrik di Tiga TKP, Mantan Karyawan PLN Diringkus Polisi
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris