Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus penyelidikan dan penanganan virus Corona COVID-19.
Perubahan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang disetujui Menkes Terawan pada Senin (13/7/2020).
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian dikutip dari Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020) dikutip dari detik.
Berikut 6 istilah baru seputar virus Corona dan artinya:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.
Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:
a. Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.
c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*)
.png)

Berita Lainnya
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Tembus 1 Juta Ton, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024