Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus penyelidikan dan penanganan virus Corona COVID-19.
Perubahan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang disetujui Menkes Terawan pada Senin (13/7/2020).
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian dikutip dari Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020) dikutip dari detik.
Berikut 6 istilah baru seputar virus Corona dan artinya:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.
Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:
a. Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.
c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*)
.png)

Berita Lainnya
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman
Menggiurkan, Penyebar SMS Pinjol Digaji Rp20 Juta dan Disiapkan Rumah
Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional