Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini 6 Istilah Baru Seputar Covid-19 dari Pemerintah
JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus penyelidikan dan penanganan virus Corona COVID-19.
Perubahan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang disetujui Menkes Terawan pada Senin (13/7/2020).
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian dikutip dari Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020) dikutip dari detik.
Berikut 6 istilah baru seputar virus Corona dan artinya:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.
Kriteria Kontak Erat yang dimaksud adalah:
a. Tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman/berpegangan tangan.
c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko oleh tim penyelidik epidemiologi.
5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.
6. Discarded
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*)
Berita Lainnya
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
Soal Muktamar NU, Ketua Ikatan Gus Indonesia Laporkan 3 Media ke Dewan Pers
Kebijakan Jokowi dan Airlangga di Covid & PEN Banjir Dukungan
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi