Pilihan
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM- Polsek Padang Selatan mengamankan 6 gadis remaja di sebuah hotel di Padang, Jumat (27/3/2020). Para gadis tersebut diamankan bersama 6 pria yang rata-rata juga masih remaja.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kejadian tersebut.
Mereka diamankan setelah orangtua salah seorang gadis melaporkan anaknya tak pulang ke rumah.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Pada hari Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB telah datang masyarakat ke Polsek Padang Selatan bahwa anaknya sudah tiga minggu tidak pulang ke rumahnya," katanya.
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui anak tersebut berada di sebuah hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Anak pelapor ditemukan bersama 11 anak lainnya sedang berada di kamar 111 dan 112 hotel tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, semuanya berjumlah 12 orang, 6 di antaranya laki-laki, dan 6 lagi gadis remaja.
"6 Pasang remaja tersebut diduga melakukan tindak pidana praktek prostitusi anak di bawah umur lewat media sosial MiChat," katanya.
Dijelaskannya, saat ini kasus tersebut diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
6 Pasang itu saat ini diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Driver Ojek Online, Ratusan Ojol Pekanbaru Rusak Rumah Pelaku
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Oknum Polres Inhil Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba di Pekanbaru
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil