Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak


INHIL- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau amankan 27 liter minuman keras berjenis tuak saat giat patroli.

Minuman keras tersebut diamankan dari penjual yang terletak di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Giat tersebut dipimpin oleh Kasat reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing bersama  7 orang anggota Opsnal Satreskrim, dengan menyisiri Jalan Swarna Bumi, Jalan Lingkar, Tanjung Harapan, Pekan Arba, Terminal, serta sekitaran pelabuhan.

“Barang bukti dibawa ke Polres Inhil dan terhadap penjual tuak dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali.  Ditemukan rombongan remaja sedang berkumpul di sekitaran Jalan Pekan Arba, selanjutnya dihimbau pada rombongan tersebut untuk bubar dan pulang ke rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing.

Selanjutnya di sekitar Jalan Prof M Yamin Tembilahan ditemukan rombongan remaja yang sedang berkumpul sambil meminum tuak, juga dihimbau untuk bubar dan pulang ke rumah masing - masing.

Dijelaskannya, razia tersebut dalam rangka antisipasi penyebaran corona virus (covid-19) serta aksi curanmor, begal, sajam, lundup, serta pengkonsumsi miras.

“Giat ini dalam rangka meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya,” tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar