Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa peneliti Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara Bripka AP (24) ke penyidik. Pasalnya masih dalam kekurangan yang harus dilengkapi.
"Setelah ditelaah ternyata masih ada kekurangan, dan berkas dikembalikan ke penyidik," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (26/4/2021).
Jaksa meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melengkapi berkas oknum polisi dari Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu, sesuai petunjuk atau P-19 yang diberikan.
Diketahui, berkas Bripda AP diserahkan penyidik ke kejaksaan pada 6 April 2021. Namun setelah ditelaah, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.
Robi mengatakan, pengembalian berkas dilakukan beberapa waktu lalu. Dia meyakini, penyidik segera melengkapi berkas dan menyerahkannya kembali ke kejaksaan untuk diteliti ulang.
"Berkas sudah di penyidik. Diyakini dalam waktu dekat, berkas perkara akan kembali diserahkan ke kita (jaksa peneliti, red)," tutur Robi.
Untuk diketahui, Bripda AP melakukan aksi 'koboi' dengan menembak wanita berinisial RO (31), pada Sabtu (13/3/2021) lalu. Atas perbuatannya itu, AP ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Ahad, 14 Maret 2021.
Penyidik menjerat Bripda AP dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa penembakan berawal pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, Bripka AP memesan wanita melalui aplikasi MiChat. Kemudian datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.
Belum lama sampai, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom. Namun Bripda AP yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement. Kemudian Bripda AP mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya tapi DO lari menuju 1 unit mobil Suzuki SX4 X-Over.
Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Dia menembak ke arah atas, sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil dan mengenai pelipis sebelah kanan korban. Mobil yang ditumpangi RO lantas berhenti, ternyata mengenai RO.
.png)

Berita Lainnya
Napi Lapas Batam Kendalikan Peredaran 16 Kg Sabu di Pekanbaru
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Honorer di Kepulauan Meranti Dipolisikan
Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Bea Cukai