Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/99486430268-868046_720.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka setelah menjadi pelapor kasus korupsi dana desa. Dia mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan karena menurut kami Nurhayati tidak bersalah,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
Elyasa juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia mengatakan menurut keterangan Nurhayati itu adalah titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sebab kepolisian sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
- Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
- Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
“Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi ini mereka saling lempar,” kata Elyasa.
Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa yang baru menjadi kuasa hukum Nurhayati pada 9 Februari 2022.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. “Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin, 21 Februari 2022 soal perkara dana desa.
Berita Lainnya
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor