Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka setelah menjadi pelapor kasus korupsi dana desa. Dia mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan karena menurut kami Nurhayati tidak bersalah,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
Elyasa juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia mengatakan menurut keterangan Nurhayati itu adalah titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sebab kepolisian sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi ini mereka saling lempar,” kata Elyasa.
Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa yang baru menjadi kuasa hukum Nurhayati pada 9 Februari 2022.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. “Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin, 21 Februari 2022 soal perkara dana desa.
.png)

Berita Lainnya
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap