Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Ajukan Praperadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka setelah menjadi pelapor kasus korupsi dana desa. Dia mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan karena menurut kami Nurhayati tidak bersalah,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.
Elyasa juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia mengatakan menurut keterangan Nurhayati itu adalah titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sebab kepolisian sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi ini mereka saling lempar,” kata Elyasa.
Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa yang baru menjadi kuasa hukum Nurhayati pada 9 Februari 2022.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. “Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin, 21 Februari 2022 soal perkara dana desa.
.png)

Berita Lainnya
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
Sejak Awal 2023, Polda Riau Tangani 5 Kasus Pertambangan Ilegal
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu
Geger, Mayat Wanita Cantik di Riau Ditemukan di Kebun Sawit
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Polres Inhil Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pengeroyokan di Mesjid Muhammadiyah