Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM- Niat SP (28 tahun) meminjam sepeda motor milik Agus (32 tahun) berubah menjadi tindak pidana penggelapan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020, di Dusun Suka Mandiri RT 033 RW 012, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP membawa kabur sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinya.
"Pelaku (SP) menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat memberi keterangan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.
Agus akhirnya melaporkan SP atas tindakan penggelapan sepeda motor dengan membawa barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor ke Mapolsek Enok.
"Pada tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Enok beserta anggota reskrim melakukan lidik terhadap pelaku. Dari hasil lidik diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Kateman," jelas AKP Warno.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada tanggal 3 September 2020 di Jalan Taga Raja, gang Banjar Kelurahan Taga Raja, Kateman. Pelaku dibawa ke Mapolsek Enok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara sepeda motor yang digelapkan, diketahui dari pelaku digadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Keritang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
.png)

Berita Lainnya
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Para Pelapor dan Terlapor Usulkan UU ITE Tidak Perlu Dihapus
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram
Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab