Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM- Niat SP (28 tahun) meminjam sepeda motor milik Agus (32 tahun) berubah menjadi tindak pidana penggelapan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020, di Dusun Suka Mandiri RT 033 RW 012, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP membawa kabur sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinya.
"Pelaku (SP) menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat memberi keterangan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.
Agus akhirnya melaporkan SP atas tindakan penggelapan sepeda motor dengan membawa barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor ke Mapolsek Enok.
"Pada tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Enok beserta anggota reskrim melakukan lidik terhadap pelaku. Dari hasil lidik diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Kateman," jelas AKP Warno.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada tanggal 3 September 2020 di Jalan Taga Raja, gang Banjar Kelurahan Taga Raja, Kateman. Pelaku dibawa ke Mapolsek Enok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara sepeda motor yang digelapkan, diketahui dari pelaku digadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Keritang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
.png)

Berita Lainnya
Fakta di Balik Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Sosok yang Takut kepada Suharto Namun Mendebarkan Australia
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Ditresnarkoba Polda Riau Sosialisasikan KUHAP dan KUHP kepada Personel Polres Pelalawan
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri