Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
JAKARTA (INDOVIZKA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad terkejut adanya pengawal pribadi yang terlibat kasus narkoba 6,7 kg sabu. Adalah ARG, seorang anggota Polri yang sudah tiga bulan menjadi pengawal pribadinya.
Menurutnya yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif.
"Kalau bertemu pun, paling 'say hello' saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.
Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG.
"Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.
Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.
Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.
"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.
Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.
Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt. Seperti dikutip Antara.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi