Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Husni Thamrin, mantan Ketua FPI Kota Pekanbaru dan anggotanya M Nur Fajril akhirnya divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (9/3/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pembacaan putusan hakim juga disaksikan oleh istri dan anak Husni Thamrin.
Hakim Ketua Estiono mengatakan bahwa terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi orang berpendapat di muka umum saat aksi unjuk rasa pada beberapa waktu yang lalu.
"Terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono.
Selain itu, Hakim Ketua Estiono juga menanyakan kepada terdakwa, apakah hukuman tersebut akan diterima atau justru melakukan banding melalui penasih hukumnya.
Namun, Husni Thamrin siap menerima hukuman vonis 6 bulan penjara dari Hakim Ketua.
"Saya terima yang mulia, tapi saya minta agar saya dipindahkan dari Lapas Mapolresta, karena di sana sudah penuh dan membuat sesak," kata Husni Thamrin.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa Husni Thamrin dan M Nut Fajril dengan ancaman satu tahun kurungan. Karena terbukti secara sah bersalah, karena menghalang-halangi seseorang berpendapat di muka umum.
.png)

Berita Lainnya
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Aduh, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Inhil Jajakan Sabu-sabu
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Anggota DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening Bank Milik FPI
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri