Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Husni Thamrin, mantan Ketua FPI Kota Pekanbaru dan anggotanya M Nur Fajril akhirnya divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (9/3/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pembacaan putusan hakim juga disaksikan oleh istri dan anak Husni Thamrin.
Hakim Ketua Estiono mengatakan bahwa terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi orang berpendapat di muka umum saat aksi unjuk rasa pada beberapa waktu yang lalu.
"Terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono.
Selain itu, Hakim Ketua Estiono juga menanyakan kepada terdakwa, apakah hukuman tersebut akan diterima atau justru melakukan banding melalui penasih hukumnya.
Namun, Husni Thamrin siap menerima hukuman vonis 6 bulan penjara dari Hakim Ketua.
"Saya terima yang mulia, tapi saya minta agar saya dipindahkan dari Lapas Mapolresta, karena di sana sudah penuh dan membuat sesak," kata Husni Thamrin.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa Husni Thamrin dan M Nut Fajril dengan ancaman satu tahun kurungan. Karena terbukti secara sah bersalah, karena menghalang-halangi seseorang berpendapat di muka umum.
.png)

Berita Lainnya
Jengkel Diperas, Pria di Pekanbaru Tikam 'Cewek MiChat'
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
8 Penyerang Mobil dan Petugas Bea Cukai Riau Ditangkap di Jambi, Pelaku Sempat Sembunyi di Sumbar
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis