Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Husni Thamrin, mantan Ketua FPI Kota Pekanbaru dan anggotanya M Nur Fajril akhirnya divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (9/3/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pembacaan putusan hakim juga disaksikan oleh istri dan anak Husni Thamrin.
Hakim Ketua Estiono mengatakan bahwa terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi orang berpendapat di muka umum saat aksi unjuk rasa pada beberapa waktu yang lalu.
"Terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono.
Selain itu, Hakim Ketua Estiono juga menanyakan kepada terdakwa, apakah hukuman tersebut akan diterima atau justru melakukan banding melalui penasih hukumnya.
Namun, Husni Thamrin siap menerima hukuman vonis 6 bulan penjara dari Hakim Ketua.
"Saya terima yang mulia, tapi saya minta agar saya dipindahkan dari Lapas Mapolresta, karena di sana sudah penuh dan membuat sesak," kata Husni Thamrin.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa Husni Thamrin dan M Nut Fajril dengan ancaman satu tahun kurungan. Karena terbukti secara sah bersalah, karena menghalang-halangi seseorang berpendapat di muka umum.
.png)

Berita Lainnya
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Ayah Tiri di Riau Tega Cabuli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Pria di Inhu Ditangkap Polisi Diduga Curi Senapan Angin Hingga Mesin Air
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Densus Tangkap Anggota Teroris Yang Rencanakan Serang Polsek Kampar