Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Husni Thamrin, mantan Ketua FPI Kota Pekanbaru dan anggotanya M Nur Fajril akhirnya divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (9/3/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pembacaan putusan hakim juga disaksikan oleh istri dan anak Husni Thamrin.
Hakim Ketua Estiono mengatakan bahwa terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril dinyatakan terbukti bersalah karena menghalangi orang berpendapat di muka umum saat aksi unjuk rasa pada beberapa waktu yang lalu.
"Terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono.
Selain itu, Hakim Ketua Estiono juga menanyakan kepada terdakwa, apakah hukuman tersebut akan diterima atau justru melakukan banding melalui penasih hukumnya.
Namun, Husni Thamrin siap menerima hukuman vonis 6 bulan penjara dari Hakim Ketua.
"Saya terima yang mulia, tapi saya minta agar saya dipindahkan dari Lapas Mapolresta, karena di sana sudah penuh dan membuat sesak," kata Husni Thamrin.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan sel tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polresta Pekanbaru menuntut terdakwa Husni Thamrin dan M Nut Fajril dengan ancaman satu tahun kurungan. Karena terbukti secara sah bersalah, karena menghalang-halangi seseorang berpendapat di muka umum.
.png)

Berita Lainnya
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Lecehkan Surah Al Fatihah, Tiga Anak di Bawah Umur di Selatpanjang Diperiksa Polisi
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
DPR Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Jozeph Paul Zhang
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan